Duduk Perkara Ibu di Tangerang Terbelit Kasus Penggelapan hingga Anak Mau Jual Ginjal Versi Majikan
Yani bukanlah seorang ART. Justru lebih tinggi dari itu yakni manajer rumah tangga yang tugasnya mengatur kondisi rumah Novi.
AH Safrida Yani, seorang ibu di Tangerang dilaporkan majikannya terkait kasus penggelapan uang. Akibat kasus tersebut, anak-anak Yani yang meyakini orang tua mereka tak punya uang untuk ganti rugi kemudian menawarkan ginjalnya di pinggir jalan.
Lewat kuasa hukumnya, Novi sebagai pelapor menjelaskan duduk perkara kasus ini. Dia menyebut, Yani bukanlah seorang ART. Justru lebih tinggi dari itu yakni manajer rumah tangga yang tugasnya mengatur kondisi rumah Novi yang ditinggal pemiliknya ke luar negeri.
“Jadi mengurus urusan bukan urusan seperti ART, karena ART di rumah itu sudah ada dua. Dia (Yani) cuma melakukan pembayaran listrik, wifi, gaji 2 ART dan macam-macam di rumah klien kami,” ujar kuasa hukum Novi, M Suryaman dari kantor Paulus Tarigan, Rabu (26/3).
Awal mula kasus ini menjadi ketika Novi kembali ke Indonesia pada 28 Juli 2024 lalu. Saat itu, Novi meminta Yani datang ke rumah untuk merincikan pengeluaran rumah tangga dari uang yang ditransfer pada bulan yang sama dengan kepulangannya ke Tanah Air.
Di periode itu, Novi sempat mentransfer uang ke terlapor dalam pecahan mata uang dollar senilai USD7.000. Yang jika dikonversi ke Rupiah dengan kurs saat itu Rp16.250 per dollar maka jumlahnya senilai Rp113.750.000.
“Dan tanggal 28 Juni 2024 transfer lagi 3.500 U$ dan pada saat itu kurs rupiah Rp16.330 per dollar dan jika dikonversi saat itu senilai Rp57.155.000,” sebutnya.
Selain meminta rincian, Novi juga meminta Yani mengembalikan ponsel yang dia pinjamkan.
Hari itu, Y datang menjelang magrib. Dia hanya membawa buku rincian pengeluaran uang yang ditransfer. Ternyata ada selisih Rp10 juta sekian.
"Itu selisih tidak dikembalikan yang sebelumnya dipertanyakan pelapor,” ujar dia.
Memang diakuinya, Novi sempat memparaf buku laporan keuangan yang disampaikan yani di bulan Juli. Atas alasan itulah, Yani merasa jika Novi menerima laporan penggunaan keuangan sebesar Rp30 juta.
“Setelah dicek kembali terkait pembukuan yang dibuat Y masih ada selisih uang Rp 10 juta lebih tidak dikembalikan,” ujarnya.
Terkait laporan yang dilakukan, kubu Novi berdalih sebenarnya hanya sebagai efek jera untuk Yani yang dianggap kerap menjual kesedihan dan kerap memanfaatkan kebaikan pelapor.
“Sebenarnya laporan saat itu hanya sebagai efek jera saja. Kami saat itu pun sudah menawarkan jalan mediasi agar kasus tidak dilanjutkan. Namun Y ngotot, dan bahkan pelapor memberikan kompensasi kepada Y dengan mentransfer uang Rp1.5 juta kepada terlapor dan justru malah dikembalikan Y, seperti seolah menantang untuk benar-benar di laporkan,” katanya.
Kubu Novi juga meluruskan. Tidak benar jika kliennya semata-mata ingin agar ponsel dikembalikan. Tetapi soal moral bagaimana Yani bisa menghargai yang ada di tangannya belum tentu milikinya.
"Ini bukan soal nominal tapi moral dari barang yang bukan miliknya tapi diakui dan enggan untuk dibalikan. Kalau persoalan HP saja, mohon maaf dua anak terlapor itu HP nya dari pelapor. Itu pelapor yang belikan untuk anak-anak terlapor,” tegas dia.
Dijelaskan Suryaman, handphone yang diminta pelapor adalah merk Vivo Y 28 bewarna peach dengan harga pembelian berkisar Rp3 juta.