Dua penjual jamur kotoran sapi di Bali diciduk polisi
Merdeka.com - Dua pemasok jamur jenis Magic Mushroom berinisial NS (40) dan KW (35), ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali. Keduanya diketahui kerap menawarkan jamur yang tumbuh di kotoran sapi ini kepada sejumlah turis asing di kawasan Kuta.
Keduanya ditangkap lantaran mengedarkan jamur yang masuk dalam kategori narkoba dengan berat total 6,3 Kg atau seharga Rp 9 juta.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, menjelaskan, kedua tersangka asal Kuta, Badung, ini ditangkap di Jalan Kuta Theater. Mereka ditangkap karena melakukan aktivitas penjualan jamur dengan cara di jus.
Jamur ini tumbuh dari kotoran hewan atau biasa disebut Psilocybin mushroom. Oleh beberapa kalangan, jamur tersebut diberi nama Magic Mushroom. Seba, bila mengonsumsinya akan mendapatkan efek halusinasi dan euforia berlebihan.
"Hasil Pemeriksaan lab forensik magic mushroom ini termasuk kandungan narkotika jenis golongan 1 kalau di UU No 35 tahun 2009," ujar Artana di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6).
Akibat konsumsi jamur ini, kata dia, tiap orang bakal memiliki halusinasi berlebihan. Seperti belum lama ini ada kejadian di Kuta ada wisatawan naik ke atas genteng atau lompat ke bawah. Atau berjalan menyeberangi sungai itu antara lain dampak negatif jamur jenis ini.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo juga menambahkan, jamur jenis ini biasanya dikonsumsi setelah dicampur dengan minuman bersoda.
"Efeknya 6 sampai 8 jam tapi tidak membuat ketergantungan. Ini kan barang baru, dulu kita dua tahun sosialisasi, berdasarkan penelitian sekarang baru bisa dibilang mushroom ini berbahaya," jelas Ganefo.
Lanjut Ganefo, untuk status penjual, pihaknya mengaku masih mendalaminya. Sementara, untuk target penjualan, menurutnya, yang disasar adalah turis asing.
"Yang bersangkutan sudah menjual sejak tahun 2013, rata-rata sehari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta karena dijual sebotol Rp 25 ribu," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Perlu untuk diketahui, peredaran jamur jenis kotoran sapi ini sesungguhnya sudah beredar sejak lama di kawasan wisata Kuta. Bahkan penjualan sudah masuk daftar menu dengan berbagai jenis campuran dan olahan. Ini sudah ada secara bebas di beberapa bar kawasan pantai Kuta.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sindrom nasi goreng merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk menyebut masalah keracunan makanan. Kenali penyebab dan cara menagtasinya.
Baca SelengkapnyaMeskipun memikat untuk dinikmati, menu-menu lebaran sebaiknya dinikmati dengan porsi yang terkendali demi mencegah timbulnya sejumlah masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaSuasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.
Baca SelengkapnyaOlahan gula aren yang berasal dari hutan bukan kayu yang dimanfaatkan oleh petani di Solok, Sumatra Barat.
Baca SelengkapnyaCuaca buruk akibat terbentuknya bibit siklon tropis di Samudra Hindia bagian tenggara.
Baca SelengkapnyaSering mendapat cemoohan, penjual ikan cupang ini akhirnya berhasil menjadi anggota polisi.
Baca Selengkapnya