Dua Pelaku Pembuat Kartu Vaksin Palsu Demi BLT Ditahan Polisi
Merdeka.com - Dua orang warga Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ditahan aparat kepolisian karena terlibat pemalsuan kartu vaksin. Kedua pelaku adalah, Oscar Leo (36) dan Edy Hornaida Cruz (37).
Oscar dan Edy merupakan dua dari tiga pelaku, yang kini kasus tersebut ditangani Polsek Kupang Timur. Keduanya ditahan di sel Polsek Kupang Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Satu tersangka lainnya berinisial NL alias Nelsy (35) belum ditahan karena masih sakit. "Oscar dan Edy sudah ditahan sedangkan Nelsy masih sakit asma sehingga belum ditahan polisi," ungkap Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra, Senin (21/2).
Para pelaku melakukan pemalsuan kartu vaksin guna mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), dari pemerintah.
Viktor H Seputra telah melakukan gelar perkara bersama anggota unit Reskrim Polsek Kupang Timur terkait laporan polisi nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT tanggal 10 November 2021.
Tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu (Kartu vaksin palsu) dilaporkan Wiwin Tameno (26) ke Polsek Kupang Timur. "Kasus ini sudah kita naikkan status dari Lidik ke Sidik," ujarnya.
Para tersangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Sebelumnya, salah satu pelaku atas nama Nelsy mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin dengan harga Rp50.000 bagi yang sudah disuntik satu kali. Sedangkan warga yang belum ditawar dengan harga Rp100.000.
Informasi itu diketahui oleh warga lain bernama Adibu sehingga dia juga ikut mencari pelanggan. Adibu mendapatkan korban bernama Oskar, sehingga dia mengirim data ke Nelsy.
"Setelah menerima data, Nelsy mendesain kartu di laptopnya dengan cara memasukkan identitas Oskar ke kartu, kemudian mengambil barcode milik orang lain yang sudah divaksin dan memasukkan ke kartu atas nama Oskar," jelas Viktor H Seputra.
Selanjutnya Nelsy mencetak kartu vaksin palsu itu di salah satu studio foto di Kota Kupang, dan diberikan kepada Oskar untuk mengambil dana BLT di kantor dess Oefafi.
"Rencananya kita akan periksa saksi ahli dari Kemenkominfo," tutup Viktor H Seputra.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya