Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua bandar narkoba antar provinsi di Samarinda ditangkap polisi

Dua bandar narkoba antar provinsi di Samarinda ditangkap polisi Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian meringkus 2 orang pengedar sabu, M Ali (38) dan Mustamin (34), yang tinggal Sambutan, kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi menyita sabu seberat total 90,29 gram senilai Rp 150 juta dari penangkapan kedua pelaku.

Keduanya diduga jaringan pengedar sabu antar provinsi. Diduga keduanya akan mengedarkan sabu untuk pesta di malam pergantian tahun 2016 mendatang.

Keterangan diperoleh, M Ali yang tercatat sebagai warga Anggana, Kutai Kartanegara, diringkus Minggu (25/12) kemarin, saat bertransaksi bersama dengan petugas yang menyamar. Dari pengakuan Ali, sabu itu dia dapatkan dari seseorang.

"Kita lakukan penyelidikan, dia awalnya dapat 5 bal yang sudah disebar ke jaringannya, atas nama Mustamin. Kita lakukan penggeledahan kepada dia (M Ali), kita temukan 49,94 gram sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, Senin (26/12).

Dalam pengembangan kasus, petugas lantas menangkap Mustamin, masih di kawasan kecamatan Sambutan. Petugas lantas menemukan dan menyita sabu seberat 40,35 gram dari tempat tinggal Mustamin, yang disimpannya di seng belakang rumahnya.

"Mereka ini sebagai pengedar, juga pengguna. Keduanya itu sempat melawan saat akan ditangkap ya. Akhirnya, keduanya mengakui, mendapatkan sabu itu dari Parepare Sulawesi Selatan. Ini jaringan antar provinsi," ujar Belny.

"Tidak mudah ya masuk ke Sambutan, tempat tinggal mereka ini. Penyelidikan kami lakukan sudah 2 hari sebelumnya. Jadi, mereka itu tahu, tidak mudah untuk jualan narkoba ini. Mereka terus berupaya mengelabui, yang akhirnya disimpan di seng belakang rumahnya," tambah Belny.

Beragam alasan dikemukakan keduanya, nekat berjualan sabu, sebagai pemasukan sampingan. Mulai dari untuk membeli keperluan susu anak, hingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Sementara, pekerjaan sehari-hari mereka ini buruh," sebut Belny.

Ditanya merdeka.com lebih jauh apakah sabu yang disita, akan ramai diperjualbelikan untuk pesta sabu di malam tahun baru 2017 nanti, Belny tidak menampiknya.

"Ada kemungkinan ke arah sana, untuk malam tahun baru. Karena mereka ini, sangat hati-hati sekali menjualnya. Sedikit demi sedikit dijual, sampai malam tahun baru. Kami terus kembangkan kasus ini," demikian Belny.

Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Samarinda. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya ponsel dan motor. "Nilai barang bukti sabu yang kita sita sekira Rp 150 juta," pungkas Belny.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP