Dua Anggota LSM Damaikan Kasus Pemerkosaan di Brebes Ternyata Pernah Peras Kades
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih memburu dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), yang ikut melakukan mediasi damai dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Brebes.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan tujuh pelaku sudah ditahan, maka pihaknya meminta dua pelaku lainnya untuk menyerahkan diri.
"Dua pelaku yang DPO ini residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu lalu. Kami meminta para pelaku untuk menyerahkan diri, tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap, lebih baik beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," kata Iqbal, Jumat (20/1).
Para tersangka yang diamankan berinisial ES (36), WS (40), AS (42), UZ (38), TS (43), AM (42), dan BJ (35). Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti surat kesepakatan damai yang digunakan LSM pada saat mediasi 29 Desember 2022 dan juga sisa uang tunai Rp 6,1 juta.
"Para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan," pungkasnya.
Seperti diketahui kasus pemerkosaan anak di Brebes heboh setelah keluarga korban dan pelaku dimediasi oleh LSM. Ternyata perdamaian itu dilakukan LSM dengan modus meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku, jika tidak memberikan sejumlah uang terpaksa atau kasus akan dibawa ke ranah hukum.
Keluarga para pelaku dimintai uang sebesar Rp200 juta. Permintaan itu disampaikan oleh anggota LSM saat pertemuan dengan keluarga pelaku, korban, kepala desa dan tokoh masyarakat.
Karena dinilai memberatkan, terjadi tawar menawar hingga disepakati angka Rp70 juta. Dari semua keluarga pelaku, 3 orang menyetor Rp13 juta, satu orang Rp5 juta dan seorang lagi Rp18,4 juta. Satu orang ini dibebani paling banyak karena ada dua anaknya yang terlibat.
Dalam satu malam, uang yang terkumpul Rp62,5 juta. Dari jumlah itu, yang diberikan ke korban hanya Rp32,5 juta. Usai menyerahkan uang ke korban, beberapa hari berikutnya anggota LSM kembali mendatangi rumah korban. Keluarga korban dimintai uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk diberikan kepada polisi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca Selengkapnya“Bersama-sama kita mempersiapkan hal ini dengan baik guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan," katanya
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang komandan menghukum anak buahnya yang salah dalam melakukan sikap hormat.
Baca Selengkapnya