Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan naskah final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RKUHP ini memuat aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan tercantum dalam Bab II. Pada Pasa1 217 mengatur tentang Penyerangan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara pada Pasal 218 mengatur Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Seseorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bukan.
Sedangkan pada Pasal 219, ancaman pidana penjara tidak hanya menyasar penyerang Presiden dan Wakil Presiden. Tapi pihak yang ikut menyebarkan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Baik dalam bentuk tulisan, gambar secara langsung, maupun lewat sarana teknologi.
Pada Pasal 220, tindak pidana penyerangan diri Presiden atau Wakil Presiden bisa dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan bisa dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Berikut aturan lengkap tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden:
Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. [rnd]
Baca juga:
Draf Final RUU KUHP: Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara
Draf Final RUU KUHP, Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara
Draf Final RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun
Draf Final RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Terancam 20 Tahun Hingga Pidana Mati
Draf Final RUU KUHP: Hukuman Mati bisa Diubah jadi Seumur Hidup Asal Bersikap Baik
Draf Final RUU KUHP: Ikut Sebarkan Penghinaan Presiden Bisa Dipenjara 4 Tahun
Prabowo: Kita Harus Percaya Sama Pimpinan, Jangan Mau Diprovokasi
Sekitar 2 Menit yang laluDiduga Terkait Kasus Suap Mardani Maming, Perusahaan di Tanah Bumbu Digeledah KPK
Sekitar 4 Menit yang laluSoal Dukungan Prabowo Capres, Sugiono Gerindra: Tanya Sandiaga
Sekitar 6 Menit yang laluPolri Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus ACT ke Kejagung
Sekitar 14 Menit yang laluPemkab Banyuwangi Teken MoU dengan Kemenaker, Warga Dapat Pelatihan Kompetensi Gratis
Sekitar 15 Menit yang laluDilirik KIB Maju Pilpres 2024, Sandiaga: Terima Kasih
Sekitar 18 Menit yang laluSingung Politik Identitas, Ini Pidato Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan 2022
Sekitar 20 Menit yang laluDemi Kibarkan Merah Putih, Pelajar SD Ini Nekat Panjat Tiang Bendara
Sekitar 25 Menit yang laluBukan Prabowo, PPP Serius Pertimbangkan Usung Sandiaga di Pilpres 2024
Sekitar 33 Menit yang laluBahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara Terkait Kasus Hoaks
Sekitar 37 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 40 Menit yang laluAlasan LPSK Tak Ingin Membuat Laporan Soal Amplop dari Ferdy Sambo
Sekitar 44 Menit yang laluSinggung Kuli di Negeri Sendiri, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR di Sidang Tahunan MPR
Sekitar 55 Menit yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 1 Jam yang laluKabar Terbaru Polwan Cantik Nina Oktoviana, Raih Penghargaan Tertinggi PBB di Afrika
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Baik Cari Orang di Jalan yang Hafal Teks Proklamasi, Ending-nya Tak Terduga
Sekitar 2 Jam yang laluSahabat Ungkap Fakta AKP Rita Yuliana Sebenarnya, Terungkap Statusnya Sekarang
Sekitar 3 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 44 Menit yang laluAlasan LPSK Tak Ingin Membuat Laporan Soal Amplop dari Ferdy Sambo
Sekitar 48 Menit yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 44 Menit yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluKomisi III Panggil Polri, Komnas HAM dan LPSK Terkait Kematian Brigadir J Kamis Ini
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 44 Menit yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluPelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J Bertambah jadi 35 Anggota
Sekitar 16 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Soal Spaso, Stefano Teco Bisa Coba Dengarkan Keinginan Suporter Bali United
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami