Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD kritik langkah Sri Sultan tertibkan aset keraton

DPRD kritik langkah Sri Sultan tertibkan aset keraton Keraton Yogyakarta. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Nur Hartanto, menanggapi Memorandum of Understanding (MoU) antara Keraton Yogyakarta dan pemerintah Kabupaten Gunung Kidul tentang pendataan dan penertiban tanah milik Keraton (Sultan Ground) di Kabupaten Gunung Kidul.

Menurutnya, kerja sama itu terkesan terburu-buru mengingat Panitia Kerja (PANJA) Keistimewaan DPRD menginstruksikan agar semua pihak menstatus quo prihal pertanahan di DIY.

"Semestinya kita semua mengikuti rekomendasi dari Panitia Kerja (PANJA) Keistimewaan yang di DPR RI," kata Arif saat dihubungi, Rabu (22/6).

Lanjut Arif menjelaskan, rekomendasi itu ditujukan pada semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah daerah. "Semua pihak baik Keraton Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, pemerintah DIY, masyarakat yang menggunakan tanah, Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak melakukan langkah apapun," paparnya.

Arif juga menilai bahwa proses pendataan dan penertiban tanah milik Keraton semestinya menunggu sampai selesainya Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais).

Dia berharap agar semua pendataan dan penertiban tanah diproses setelah terpenuhinya alat-alat yuridis.

"Menurut saya proses pendataan dan penertiban tanah itu sebaiknya berdasarkan Perdais. Artinya nunggu dulu sampai Perdais selesai," tegasnya.

UU No.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY memberikan status badan hukum warisan budaya (BHWB) kepada Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakulaman untuk memiliki tanah yang dinamakan Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG).

Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman berdalih UU No.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan menegaskan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA). Hal itu membuat Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman bisa memiliki semua tanah yang belum ada alas haknya.

"Perdais ini misalnya akan menjelaskan terkait dengan pemahaman apakah UUK itu digunakan dalam pertanahan atau UUPA 1960 yang akan digunakan dalam peraturan pertanahan," tutur Arif.

Selain itu, dia juga mempertanyakan kedudukan hukum dari kedua belah pihak yang mendatangani MoU. Karena perikatan hukum kerja sama itu sah jika kedua belah pihak memiliki kedudukan hukum legal formal.

"Apakah bandan hukum itu sudah diurus oleh pihak Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Momen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga
Momen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga

Para perajin tembaga dan warga sekitar sangat antusias menyambut kedatangan Ketua DPR RI itu.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya