DPR Sebut Wacana Jadikan Satpol PP Penyidik Pelanggar PPKM Ada Dasar Hukumnya
![DPR Sebut Wacana Jadikan Satpol PP Penyidik Pelanggar PPKM Ada Dasar Hukumnya](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/07/26/1333626/540x270/dpr-sebut-wacana-jadikan-satpol-pp-penyidik-pelanggar-ppkm-ada-dasar-hukumnya.jpg)
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi rencana Pemprov DKI menjadikan anggota Satpol PP sebagai penyidik pelanggar PPKM. Jika melihat aturan, maka rencana tersebut dimungkinkan secara hukum.
"Secara aturan memungkinkan dan ada dasar hukumnya. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan sebagai pejabat yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Senin (26/7).
Politisi Demokrat itu menyebutkan beberapa acuan dan dasar hukum. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, lanjut dia, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 6 tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 7 tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 8 tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
-
Apa yang akan dibahas dalam pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat besok? Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pertemuan tersebut akan membahas kelanjutan arah politik Partai Demokrat usai Anies Baswedan mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Mengapa Partai Demokrat akan membahas arah politiknya? "Nah kita akan melangkah ke mana? Karena ini nasib bangsa dan negara yang sedang kita perjuangkan, tentu kita akan dalami betul setiap data dan fakta serta harapan dari rakyat untuk Indonesia yang lebih baik,"
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Selanjutnya ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 11 tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Surat Menteri Dalam Negeri nomor 890/1772/SJ 4 April 2013 tentang Diklat PPNS, dan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor. 182.1/848/PUM dan Nomor: B/473/11/2014/Lemdikpol tanggal 28 Februari 2014 tentang Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda dan Manajemen PPNS
Dia menjelaskan, bahwa pembinaan umum PPNS Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Pembinaan Teknis oleh Menkumham, Kapolri dan Jaksa Agung, dan Pembinaan Operasional dilakukan oleh Kepala Daerah. Penyidik PNS Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dan PPNS Daerah tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan.
"Dalam konteks penegakan Perda, Satpol PP tidak secara otomatis menjadi sebagai PPNS, akan tetapi Satpol PP yang bukan PPNS menyerahkan kepada PPNS Daerah jika ditemukan adanya pelanggaran Perda," ungkap dia.
Secara umum setiap Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota memang membutuhkan aparat dalam menegakkan Perda. Seiring dinamisasi dan kebutuhan, saat sekarang ini memang banyak yang menilai keberadaan PPNS Daerah ini masih harus ditambah sesuai dengan daerah masing-masing.
"Atas dasar itu, jika Gubernur DKI Jakarta ingin menambah PPNS dari Satpol PP, secara aturan memungkinkan. Secara jumlah tentu Gubernur yang tahu kebutuhannya. Namun, untuk bisa menjadi PPNS ini bukan sepenuhnya kewenangan dari Kepala Daerah. Harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam PP no. 54 tahun 2010. PPNS dididik melalui Lembaga Pendidikan Polri khususnya Pusat Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri," tegas dia.
Yang terpenting, jika nantinya Gubernur DKI Jakarta menambah jumlah PPNS dari Satpol PP, maka harus bisa dipastikan dan dijamin bahwa penegakan aturannya dilakukan secara independen. Juga transparan, terukur, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, profesional dan akuntable.
"Selain itu penegakan hukum yang persuasif, humanis dan jauh dari perilaku-perilaku represif dari aparat harus menjadi komitmen Pak Anies agar masyarakat DKI tetap terlindungi dan terayomi," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/29/1709204363165-2zu1c.jpeg)
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnya![Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/3/1704278501090-vfiie.jpeg)
Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya![Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/29/1709205068343-su39a.jpeg)
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/2/1709364379637-i4omh.jpeg)
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya![Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/28/1711604317015-sfo4y.jpeg)
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca Selengkapnya![Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/5/1709614224410-9uyoq.jpeg)
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya![DPR Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hakim Memutuskan di Luar Kewenangan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/4/1717501234183-x2x0g.jpeg)
DPR menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah
Baca Selengkapnya![Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/30/1717055323517-5uybt.jpeg)
Demokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.
Baca Selengkapnya![Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/3/1704297398923-frq5a.jpeg)
Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca Selengkapnya