DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya, Indonesia Jadi 38 Provinsi
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Sehingga resmi jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 38 provinsi.
Pengesahan RUU Papua Barat Daya dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (17/11).
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Papua Barat Daya menjadi provinsi keempat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Sebelumnya telah resmi dibentuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dengan pembentukan Papua Barat Daya diharapkan dapat mengatasi konflik dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.
"Kami berharap, bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinsi Papua Barat," ujarnya membacakan laporan Komisi II DPR.
Pemekaran wilayah Papua merupakan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua. Dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
"Demikian laporan kami Komisi II DPR RI terhadap pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dan apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, kami mohon maaf," tutup Guspardi.
(mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaPolda Papua juga akan menambah personel Brimob di sejumlah daerah guna memperkuat pengamanan, khususnya pada lima daerah yang menjadi fokus utama.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 209.403 suara.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya