DPR Nilai Penegakan Hukum Terkendala Jika Polsek Tak Lagi Melakukan Penyelidikan
Merdeka.com - Keberadaan Polisi Sektor (Polsek) merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan ataupun pedesaan dalam hal penegakan hukum. Ketiadaan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek diusulkan Menko Polhukam Mahfud MD dinilai DPR akan membuat pelayanan pelanggaran hukum menjadi terkendala.
"Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu (19/2).
Sahroni tak sepakat dengan usulan Mahfud MD tersebut. Sebab menurut dia, Polsek tidak hanya menangani kasus kecil melainkan semua perkara.
Dia mencontohkan Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Anggota Polsek itu pekan lalu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja kering seberat 29, 6 kilogram. Ada pula kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dalam waktu kurang lebih 8 jam.
"Dengan adanya Polsek, Polri dapat merespon cepat segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah. Terlebih Indonesia memiliki daerah yang sangat luas, bayangkan jika semua dibebankan di tingkat Polres atau Polda, penumpukan perkara akan sangat besar," kata Sahroni.
Politisi NasDem ini menilai kehadiran negara dalam penegakan hukum akan terkendala jika usulan tidak adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polsek itu disetujui. Hal lain, keberadaan Polsek juga terkait pengembangan sumber daya manusia di tubuh Polri, dalam hal ini karir.
"Jenjang karir polisi dari tingkat bawah yah dari Polsek. Penerapan ilmu, khususnya yang bertugas di reserse diaplikasikan secara nyata ketika mulai bertugas di Polsek," kata dia.
Diusulkan Kompolnas
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya sekaligus Ketua Kompolnas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mahfud meyakini usulan itu dapat memperbaiki kinerja Polri.
"Karena Ketua Kompolnas itu Menko Polhukam. Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek-Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Mahfud usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakara Pusat, Rabu (19/2).
Dia mengungkap alasan di balik usulan tersebut. Menurutnya, selama ini Polsek lebih sering menggunakan sistem target. Bila usulan disetujui Kepala Negara maka penanganan kasus pidana akan diambil alih oleh Polres Kota/Kabupaten. Nantinya, Polsek dapat melakukan konsep pendekatan restorative justice.
Konsep restorative justice yaitu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri tanpa terlalu ikut campur urusan hukum pidana. Jangan sampai, kata dia, urusan mencuri semangka dikenakan hukuman KUHP.
"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok Polsek ikut-kutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," ucap Mahfud.
Dia juga mengusulkan agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Mahfud mencontohkan beberapa kasus yang tidak bisa ditindak lantaran diduga akan membuat gaduh situasi.
"Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak. Orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka. Itu tidak boleh, hukum ya hukum yang penting transparan kepada masyarakat," ungkap Mahfud.
Tanggapan Polri
Polri angkat bicara terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar jajaran tingkat Polsek tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polri menyatakan perlu adanya kajian mendalam terkait wacana tersebut.
"Pak Menkopolhukam sebagai Ketua Kompolnas ya. Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Menurut Asep, berdasarkan Undang-undang Kepolisian bahwa tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mengacu aturan tersebut, penyidik polisi di semua tingkat termasuk Polsek tak sembarang melakukan penyelidikan.
"Kecuali Polsubsektor ya, dia tidak. Jadi berdasarkan undang-undang, bahwa anggota Polri yang memiliki surat keputusan sebagai penyidik atau penyidik pembantu, dia mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penyelidikan. Jadi penyidik itu tidak sembarang. Dia punya surat keputusan tentang kewenangan dia," ujar dia.
Hanya saja, Asep tidak menampik bahwa di sejumlah negara memang tidak menerapkan penyelidikan dan penyidikan di tingkatan setara Polsek. Salah satunya Negeri Sakura, Jepang.
"Jadi seperti di Jepang, ada namanya Korban. Korban itu kalau kita setarakan itu Polsek. Korban itu lebih kepada pelayanan umum kepada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia bawa ke Polres. Dia hanya menangkap. Artinya Korban yang setingkat Polsek itu yang hanya mengamankan orang, mengamankan barang bukti, mengamankan saksi, tapi yang memproses adalah Polres," ujar Asep.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menanggapi usulan Menkopolhukam bahwa Polsek tidak bisa melakukan penyelidikan. Menurut Listyo, tergantung geografis polsek tersebut. Jika memang tidak mampu dapat diserahkan ke Polres.
"Enggak tergantung geografisnya. Kalau memang polseknya mampu memiliki penyidik, mereka boleh melakukan. Tetapi kalo memang tidak mampu diserahkan polres gak masalah," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut Listyo, di daerah-daerah masih perlu Polsek untuk penegakan hukum yang sederhana. Sehingga fungsi Polsek untuk penyelidikan itu dinilai masih perlu.
"Kita menunggu kabarnya aja deh. Tapi saya kira kan di daerah-daerah terpencil saya kira maksudnya kan perlu penegakan hukum ya sederhana yang bisa kita lakukan," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaMahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos
Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya
Mahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.
Baca SelengkapnyaMahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang
Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat
Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres
Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya