DPR Minta PP UU Cipta Kerja Pastikan Sektor Pendidikan Masuk Ranah Nirlaba
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng meminta Pemerintah memastikan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur sektor pendidikan di dalam UU Cipta Kerja tetap harus mengedepankan prinsip nirlaba.
"Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja harus memastikan dan menegaskan bahwa pendidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu masuk dalam ranah nirlaba," kata Agustina dilansir Antara, Senin (12/10).
Dia menegaskan DPR akan mengawal penuh proses penerbitan PP UU Cipta Kerja tersebut sebagai upaya untuk menjawab keraguan masyarakat di dunia pendidikan.
Selain itu, dia juga meminta Pemerintah mewajibkan lembaga pendidikan yang didirikan di kawasan ekonomi khusus tersebut memberikan materi tentang mengenal budaya Indonesia.
Dia menjelaskan sekolah internasional yang nantinya didirikan di kawasan ekonomi khusus tersebut tetap harus mengajarkan materi tentang mengenal Indonesia, mulai dari budaya, pemerintahan, hingga Pancasila.
"Walaupun sekolah internasional, kedaulatan Indonesia tetap harus dihormati," kata politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pasal 65 UU Cipta Kerja mengatur tentang pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha. Presiden Joko Widodo menjelaskan pasal tersebut hanya mengatur soal pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus.
Sedangkan perizinan pendidikan secara umum, kata Jokowi, tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Simak kisah seorang pemuda diputusin karena pengangguran, kini jadi perwira TNI AL.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaHal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mewanti-wanti agar Pemerintah Indonesia konsisten mendorong pendekatan diplomasi
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya