DPR Minta Kemlu Desak Pemerintah China Tindak Pelaku Kasus Perbudakan ke ABK WNI
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal mendesak Kementerian Luar negeri mendesak pemerintah China untuk menghukum berat pelaku dugaan perbudakan di kapal ikan China, Long Xing kepada ABK asal Indonesia.
Sebanyak 14 anak buah kapal (ABK) WNI yang menjadi korban dugaan perbudakan di dalam kapal tersebut. Tiga ABK WNI lainnya dikabarkan meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut.
"Meminta Kemlu agar mendesak RRT untuk menindak para pelaku dan pemilik kapal dengan hukuman berat," kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Iqbal mendesak Kemlu segera memanggil Dubes Cina untuk menjelaskan pelarungan jenazah ABK itu, hingga dugaan tindakan tidak manusiawi di atas kapal.
"DPR mendesak Kemlu segera memanggil Dubes RRT untuk meminta penjelasan alasan pelarungan jenazah ABK Indonesia, serta praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia," kata anggota Fraksi PPP itu.
14 ABK WNI yang menjadi korban dugaan perbudakan di kapal ikan berbendera China dipulangkan ke Indonesia dari Korea Selatan pada Jumat (8/5). Sebelumnya mereka mendapat pendampingan dan pemantauan dari KBRI di Seoul.
Berita dugaan perbudakan ini muncul setelah sebuah video berita viral di Korea Selatan. Tiga ABK WNI lainnya dikabarkan meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut.
Kepulangan 14 ABK ini disampaikan Dubes RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi melalui keterangan resminya, Jumat (8/5).
Umar mengatakan, sebelum ABK ini terbang ke Indonesia, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menelpon mereka, menanyakan kondisi kesehatan para ABK.
"Pagi ini, Jumat 8 Mei 2020, Menlu Retno Marsudi sempat bicara melalui telepon dengan 14 ABK WNI eks kapal Long Xing 629 yang sedang berada di bandara Incheon menjelang keberangkatan mereka ke tanah air," jelasnya.
Umar mengatakan, para ABK ini dalam keadaan sehat. Mereka telah terbang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para ABK ini telah menjalani karantina di Busan selama 14 hari sejak mereka diturunkan dari kapal pada 24 April lalu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnya