DPR Minta Kemenkominfo Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI, Hanafi Rais ingin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyerahkan draf rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi. Dia mengaku pihaknya kerap menanyakan draf tersebut.
Perlu dibuatnya undang-undang perlindungan data pribadi menyusul dugaan jual beli data kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersebar di media sosial.
"Kita tanya terus setiap kali ada rapat dengan Menkominfo," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Politikus PAN itu mengatakan, bahwa alasan Kemenkominfo masih memfinalisasi antar sektor dan departemen ketika ditanya komisi I soal tersebut. Hanafi berharap, RUU perlindungan data pribadi bisa masuk ke DPR bulan ini.
"Harapan kita nanti planery berikutnya masuk Agustus itu sudah muncul. Tapi kita desak terus supaya lebih cepat, karena sudah banyak masalah terkait itu kan," ujarnya.
Hanafi menambahkan, sejak lama komisi I mendorong agar pemerintah mengajukan ke parlemen soal RUU data perlindungan pribadi. Sebab, korban penyalahgunaan data pun belum punya payung hukum yang komplit.
"Belum sekomplit negara tetangga. Singapura sudah punya, Malaysia sudah punya, Vietnam sudah punya bahkan, Eropa juga sudah lebih maju lagi. Kita ini malah enggak punya," ujar Hanafi.
"Sudah ada UU ITE, sudah ada UU yang lain, tetapi belum cukup melihat canggihnya teknologi yang sekarang sehingga tentu perlu payung hukum yang lebih up to date," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya