DPR Minta Aturan Ojek Angkut Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB Dicabut
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan menyepakati aturan ojek online (ojek online) boleh mengangkut penumpang diserahkan implementasinya kepada Pemerintah Daerah. Kementerian Perhubungan tetap mempertahankan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, seharusnya Permenhub tersebut ditiadakan. Karena bisa menghilangkan materi Peraturan Menteri sebelumnya.
"Jadi ya dicabut aja dan diganti aturan atau surat edaran di bawah peraturan menteri," katanya kepada wartawan, Selasa (14/4).
Politikus Demokrat itu mengungkapkan, Permenhub tersebut tidak diperlukan karena sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Menurutnya, cukup Permenkes untuk mengatur PSBB.
"Peraturan menteri perhubungan tentang pengendalian transportasi cegah penyebaran Covid-19 justru makin membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah ini makin rumit. Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu peraturan menteri kesehatan," jelasnya.
Irwan menyarankan, Kemenhub sebaiknya mengeluarkan surat edaran teknis di daerah yang menetapkan PSBB. Dia menilai, Permenhub tersebut justru tidak tegas melakukan PSBB.
"Jikapun kementerian perhubungan mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB maka Kemenhub dapat keluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur terkait PSBB di masing-masing daerah termasuk Jabodetabek," kata dia.
Diberitakan, Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ojek online (ojol) dibolehkan membawa penumpang tergantung pemerintah daerah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan menyepakati pengaturan sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang sesuai Pasal 11 ayat 1c Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Sementara, bunyi pasal 11 ayat 1d yang membolehkan membawa penumpang sesuai protokol kesehatan, kedua kementerian sepakat implementasinya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," ujar Adita dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Kemenhub dan Kemenkes telah melakukan rapat koordinasi pada Senin (13/4). Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, prinsipnya sama untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Netralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaAntrean panjang kendaraan terjadi akibat kelangkaan BBM jelang akhir tahun. Truk-truk bahkan antre panjang bahkan hingga bermalam.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnya