DPR Harap Aturan UU Cipta Kerja Terkait Telekomunikasi Tarik Raksasa Digital ke RI
Merdeka.com - Pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar). Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menilai PP itu sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama Over–The–Top (OTT) dan operator telekomunikasi di Indonesia.
Bobby menyatakan, Pasal 15 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran bakal berdampak positif bagi negara. Menurut dia, aturan dalam pasal itu akan membuat penyedia layanan nyaman dan berinvestasi besar di dalam negeri.
"Ini merupakan payung hukum pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan membuat industri OTT nyaman, dan segera berinvestasi di Indonesia," ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2).
Bobby menuturkan, peraturan dalam PP itu akan menimbulkan multiplier efek ekonomi pada industri dan komunitas penunjangnya. Kemudian, tidak ada diskriminasi pelaku usahanbaik lokal atau asing selama mengikuti peraturan yang berlaku.
Sehingga, kata Bobby, raksasa digital dari luar negeri harus ikut mematuhi regulasi perpajakan dan sebagainya yang ada di dalam negeri. "Target dari PP ini adalah investasi di klater usaha internet ini dan menyerap tenaga kerja baru," ujarnya.
Menurutnya, sudah ada raksasa teknologi yang akan berinvestasi di Indonesia, misalnya Amazon. Dia menyebut, Amazon kemungkinan akan membangun investasi di kawasan Jabeka dengan nilai investasi mencapai 20 triliun.
"Raksasa digital lain akan berinvestasi juga di Indonesia, kita optimis," ujar Bobby.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar yang diklaim sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama OTT dan operator telekomunkasi di Indonesia. Aturan soal OTT tercantum di Pasal 15 yang berbunyi:
(1). Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2). Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. substitusi layananTelekomunikasi;b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atauc. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.(3). Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan:a. persentase trafik dari trafik domestik yang digunakan;b. pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu; dan/atauc. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.(4). Ketentuan mengenai kerja sama dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.(5). Bentuk dan materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak.(6). Dalam memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.
Dalam PP Postelsiar, yang dikecualikan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi adalah Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca SelengkapnyaKepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca SelengkapnyaSelama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaImplementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca Selengkapnya