Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Dukung Pedoman Jaksa Agung soal Kejahatan Narkoba Tak Melulu Dipidana

DPR Dukung Pedoman Jaksa Agung soal Kejahatan Narkoba Tak Melulu Dipidana Jaksa Agung burhanuddin pimpin rapat ppkm darurat. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Taufik, penanganan narkotika penting dilakukan dengan pendekatan rehabilitasi kepada pengguna, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Sehingga tidak selalu berujung pada penyelesaian hukuman.

Pedoman No.18 Tahun 2021 ditetapkan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa sebagai pengendali perkara.

"Dalam konteks pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika pedoman ini memberikan panduan yang cukup terang. Meski demikian setidaknya ada 3 metode yang tetap harus dilaksanakan dalam penanganan narkotika seperti supply reduction (mengendalikan peredaran), demand reduction (mengurangi permintaan) dan harm reduction (menyembuhkan pengguna),” jelas Taufik kepada wartawan, Senin (8/11).

Dalam persoalan narkotika, menurut Taufik, akan berlaku hukum ekonomi. Jika hanya melakukan pengendalian peredaran dengan penegakan hukum, namun tidak diikuti dengan mengurangi permintaan atau memperkecil pasar, maka persoalan narkotika masih akan terus menjadi masalah.

Berhasil mengendalikan dengan penegakan hukum, menurutnya, bisa mengurangi peredaran barang. Tetapi jika permintaan masih tinggi, maka harga juga akan tinggi. Sehingga mengakibatkan bisnis narkotika tetap menggiurkan dan supply akan terus dilakukan.

"Hal ini terjadi karena pasarnya terus ada dan membuat permintaan akan terus tinggi. Karena itu pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika. Tidak ada gunanya memidana pengguna jika setelah menjalankan pidana yang bersangkutan masih menjadi pengguna dan masih terus menjadi pasar bagi pengedar dan bandar,” jelas politisi NasDem ini.

Solusi Lapas Penuh

Oleh sebab itu, Taufik menilai, pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkotika yang komprehensif. Pendekatan ini, menurutnya, selain akan berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika, juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding mengingat kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia.

Dalam berbagai kesempatan, Taufik menyampaikan, masalah overcrowding tidak bisa dibebankan kepada Kemenkum HAM. Tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan bahkan peradilan.

Menurutnya, pedoman ini merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk turut membantu menyelesaikan persoalan overcrowding di lapas-lapas Indonesia.

"Sekali lagi saya apresiasi semangat dari kejaksaan dengan adanya pedoman ini sebagai bagian dari upaya mengubah kultur punitif dalam budaya hukum Indonesia yang senang menghukum dengan landasan keadilan retributif dan semangat pembalasan. Sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif. Kita harus dukung bersama," jelas Taufik.

313 Perkara Tanpa Pidana

Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

"Sampai dengan 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Sabtu (23/10).

Burhanuddin menekankan agar penerapan mekanisme restorative justice di Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik dan profesional. Proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

"Saya telah perintahkan pada Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah Saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ (restorative justice)," jelasnya.

Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

Burhanuddin juga telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Burhanuddin sebelumnya mengakui bahwa upaya penegakan hukum saat ini masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat.

Sehingga, kata dia, tak kaget apabila banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju

Polda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya