Merdeka.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan keberatan terhadap pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu alasannya, draf terbaru rancangan itu tidak dibuka ke publik.
Saat ini, pembahasan RKUHP tengah dilakukan Komisi III DPR. Pembahasan kembali dimulai setelah sempat tertunda pada 2019.
"RKUHP berisi beberapa pasal kontroversi yang sempat memicu berbagai elemen masyarakat berdemo tiga tahun lalu," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria dalam keterangan resminya, Selasa (28/6).
Pada 25 Mei 2022 telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas 14 isu krusial terkait living law, pidana mati, contemp of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech dan kohabotasi. Pada 24 September 2019 terdapat 24 isu bermasalah yang telah disusun Aliansi Nasional Reformasi KUHP, tetapi tidak semua isu tersebut menjadi pembahasan kembali oleh DPR.
"Keengganan pemerintah untuk membuka draf terbaru ini memperparah kekhawatiran masyarakat atas hukum yang nantinya berpotensi menjerat mereka," ucapnya.
Sejumlah elemen masyarakat mengaku khawatir dengan kondisi itu. Mereka pun menyatakan sejumlah sikap. Pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
"Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial," tegasnya.
Apabila Presiden dan DPR tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam waktu 7 x 24 jam sejak pernyataan sikap dibacakan, maka pihaknya mengaku akan melakukan aksi turun ke jalan. "Kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," ujarnya.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, walau berbagai cara telah dilakukan, namun pemerintah sama sekali tidak merespons ketiga tuntutan itu. Pertama, draf tersebut belum dapat diakses publik. Kedua, pembahasan mengenai pasal-pasal yang melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara masih tidak dibuang.
"Lalu dengan tidak terpenuhinya tuntutan, poin ketiga tuntutan telah menerangkan secara jelas sikap aliansi atas ketidakpedulian pemerintah dan DPR RI. Berbagai elemen masyarakat sipil akan melangsungkan demonstrasi yang lebih masif daripada penolakan yang terjadi pada tahun 2019," katanya.
Mereka mendesak keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi.
"Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami," tutupnya.
Baca juga:
Tak Mau Seperti UU Cipta Kerja, Pemerintah Ungkap Alasan Belum Bocorkan Draf RKUHP
Kemenkumham Targetkan Draf Baru RKUHP Rampung Hari Ini
Draf RKUHP Belum Dikirim ke DPR, Wamenkumham: Masih Banyak Typo
Aksi Mahasiswa Demo Tolak RKUHP di Patung Kuda
DPR Tegaskan Belum Terima Draf RKUHP Terbaru
Advertisement
Atasi Kemiskinan di Kendal, Ganjar Siapkan Bankeu hingga Hibah Sosial Rp94,6 M
Sekitar 6 Menit yang laluDPR: Insentif Pendanaan Bisa Jadi Strategi Tingkatkan Perempuan dalam Politik
Sekitar 14 Menit yang lalu60 Jenazah PMI Nonprosedural Dipulangkan ke NTT Sepanjang Januari-Juni 2023
Sekitar 24 Menit yang laluDiduga Kelelahan, Driver Ojol Meninggal Dunia di Shelter Stasiun Depok Baru
Sekitar 24 Menit yang laluLuhut Tegaskan Jokowi Tidak Ikut Campur Perseteruannya dengan Haris dan Fatia
Sekitar 35 Menit yang laluTata Kelola Manajemen ASN Pemkab Banyuwangi Raih Dua Penghargaan BKN Award
Sekitar 37 Menit yang laluMegawati Sindir Orang Tidak Akui Hari Pancasila: Jangan Hidup di Indonesia
Sekitar 50 Menit yang laluDiduga Dicekoki Sabu-Sabu, Balita 3 Tahun di Samarinda Tak Tidur Tiga Hari
Sekitar 54 Menit yang laluFatia Maulidiyanti: Tidak Ada Kata Penjahat Dimaksudkan untuk Luhut
Sekitar 1 Jam yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 1 Jam yang laluBripka Andry Minta Dilindungi Usai Bongkar Setoran ke Komandan, Begini Jawaban Polri
Sekitar 1 Jam yang laluKejari Surabaya Tangkap Lily Yunita, Terpidana Penipuan Rp42 Miliar
Sekitar 1 Jam yang laluAnggota TNI Penusuk Pengamen hingga Tewas di Senen Ditangkap, Ini Identitasnya
Sekitar 1 Jam yang laluLuhut Soal Peluang Damai dengan Haris Azhar dan Fatia: Nanti Pengadilan Putuskan
Sekitar 1 Jam yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 1 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 3 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 5 Jam yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 6 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluFormasi Gabungan Terkini Persija dan Persib: Parade Bintang-Bintang Besar
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami