DPR Didesak Buka Draf Terbaru RKUHP, Ini Alasannya

Rabu, 29 Juni 2022 00:30 Reporter : Nur Fauziah
DPR Didesak Buka Draf Terbaru RKUHP, Ini Alasannya Demo mahasiswa tolak RKUHP. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan keberatan terhadap pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu alasannya, draf terbaru rancangan itu tidak dibuka ke publik.

Saat ini, pembahasan RKUHP tengah dilakukan Komisi III DPR. Pembahasan kembali dimulai setelah sempat tertunda pada 2019.

"RKUHP berisi beberapa pasal kontroversi yang sempat memicu berbagai elemen masyarakat berdemo tiga tahun lalu," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria dalam keterangan resminya, Selasa (28/6).

Pada 25 Mei 2022 telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas 14 isu krusial terkait living law, pidana mati, contemp of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech dan kohabotasi. Pada 24 September 2019 terdapat 24 isu bermasalah yang telah disusun Aliansi Nasional Reformasi KUHP, tetapi tidak semua isu tersebut menjadi pembahasan kembali oleh DPR.

"Keengganan pemerintah untuk membuka draf terbaru ini memperparah kekhawatiran masyarakat atas hukum yang nantinya berpotensi menjerat mereka," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Ancam Kembali Gelar Demonstrasi

Sejumlah elemen masyarakat mengaku khawatir dengan kondisi itu. Mereka pun menyatakan sejumlah sikap. Pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.

"Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial," tegasnya.

Apabila Presiden dan DPR tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam waktu 7 x 24 jam sejak pernyataan sikap dibacakan, maka pihaknya mengaku akan melakukan aksi turun ke jalan. "Kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," ujarnya.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, walau berbagai cara telah dilakukan, namun pemerintah sama sekali tidak merespons ketiga tuntutan itu. Pertama, draf tersebut belum dapat diakses publik. Kedua, pembahasan mengenai pasal-pasal yang melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara masih tidak dibuang.

"Lalu dengan tidak terpenuhinya tuntutan, poin ketiga tuntutan telah menerangkan secara jelas sikap aliansi atas ketidakpedulian pemerintah dan DPR RI. Berbagai elemen masyarakat sipil akan melangsungkan demonstrasi yang lebih masif daripada penolakan yang terjadi pada tahun 2019," katanya.

Mereka mendesak keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi.

"Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami," tutupnya.

Baca juga:
Tak Mau Seperti UU Cipta Kerja, Pemerintah Ungkap Alasan Belum Bocorkan Draf RKUHP
Kemenkumham Targetkan Draf Baru RKUHP Rampung Hari Ini
Draf RKUHP Belum Dikirim ke DPR, Wamenkumham: Masih Banyak Typo
Aksi Mahasiswa Demo Tolak RKUHP di Patung Kuda
DPR Tegaskan Belum Terima Draf RKUHP Terbaru

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini