DPP PKS akan gelar rapat bahas hukuman 18 tahun Luthfi Hasan
Merdeka.com - Politisi PKS Tifatul Sembiring enggan menanggapi kasasi Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditolak MA dan hukuman diperberat menjadi 18 tahun. Menurut Tifatul DPP PKS akan menggelar rapat membahas hal ini.
"Silakan tanya ke DPP ya," ujar Tifatul di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9).
Tifatul mengungkapkan, dirinya mendengar akan ada pembahasan terkait putusan Luthfi tersebut di DPP PKS. "Karena saya dengar ada pembahasan tentang itu," ujarnya.
Untuk kapan pembahasannya, Tifatul mengaku belum tahu.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang semula hanya 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
Selain diputuskan 18 tahun penjara, hak politik Luthfi untuk dipilih juga dicabut dalam putusan MA ini. Sehingga Luthfi tidak memiliki peluang sama sekali untuk menduduki jabatan publik baik itu di pemerintahan ataupun di DPR.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sudah meminta izin terkait ketidakhadirannya di HUT ke-51 PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaPAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Khofifah di Pilgub Jatim.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca Selengkapnya