DPN Indonesia Gelar Ujian Profesi Advokat Secara Daring Terbesar di RI
Merdeka.com - Dewan Pengacara Nasional Indonesia siap mencetak advokat berkualitas di Tanah Air. Organisasi pengacara ini pun tengah mempersiapkan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang rencananya digelar pada 30 Januari 2021.
Presiden DPN Indonesia Dr (Can) H Faizal Hafied SH MH, menjelaskan, ujian ini nantinya akan digelar secara daring. "Ini merupakan ujian secara daring bagi para advokat (UPA) yang pertama dan terbesar di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1).
Dia menjelaskan, ujian secara daring ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. "Ujian secara online ini juga untuk menjaga calon advokat agar tidak terpapar Covid-19," ungkapnya.
Dalam proses rekrutmen ini, lanjut Faizal, DPN Indonesia bekerjasama dengan perguruan tinggi terbaik serta menggandeng tokoh-tokoh hukum yang berkualitas. Dia berharap, rekrutmen ini dapat mencetak pengacara yang berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.
Pendaftaran ujian advokat ini sudah dibuka sejak 28 Desember 2020 dan akan ditutup pada 27 Januari 2021. Saat ini, calon peserta yang terdaftar sudah mencapai lebih dari 600 orang dari seluruh Indonesia.
Untuk pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Hotline WhatsApp (WA) 08111706658 atau langsung masuk ke laman dpnindonesia.or.id.
Pengumuman hasil ujian profesi advokat (UPA) akan dilakukan pada 15 Februari 2021. Setelah itu, bagi calon advokat yang sudah memenuhi persyaratan pelantikan dan penyumpahan akan diverifikasi pada 25 Februari 2020.
"Ini jarang terjadi, biasanya proses dari ujian ke pengumuman bisa berminggu-minggu," tutur Faizal.
Dia menjelaskan, DPN Indonesia lahir pada 30 November 2020. Alasan didirikannya organisasi ini untuk menjaga kualitas calon-calon advokat.
"Selain itu, sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung No 73 tahun 2015, organisasi advokat yang ada boleh melantik dan menyumpah. Jadi, tumbuh banyak organisasi advokat di Tanah Air," ujarnya.
Pembekalan lahirnya DPN Indonesia digelar pada Selasa 1 Desember 2020. Pada pembekalan itu hadir sejumlah tokoh hukum yakni Ketua Dewan Pertimbangan DPN Indonesia Prof Dr HM Laica Marzuki SH, Advokat Senior sekaligus Ketua Dewan Penasihat DPN Indonesia Dr Elza Syarief SH MH, dan Ketua Dewan Kehormatan DPN Indonesia Dr Maryano SH MH.
Pembicara dan undangan lainnya yang hadir secara daring dalam pembekalan terhadap ratusan calon advokat DPN Indonesia tersebut adalah Rektor Universitas Jayabaya Prof H Amir Santoso MSoc Sc PhD, Hakim Agung RI Dr Ibrahim SH LLM, Dirjen HAM Kemenkumham RI Dr Mualimin Abdi SH MH, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI Narendra Jatna SH LLM.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaJadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaJubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPrestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi
Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.
Baca Selengkapnya