Dokter Terawan Resmi Diberhentikan Permanen dari IDI
Merdeka.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) resmi memberhentikan secara permanen bekas Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.
"Sudah dibuat surat pemberhentiannya per tanggal 25 April 2022 kemarin," kata Ketua Dewan Pertimbangan IDI, Prof dr Ilham Oetama Marsis kepada merdeka.com, Rabu (27/4).
Prof Maris mengatakan, surat ini akan disampaikan kepada dokter Terawan oleh IDI cabang. Dokter Terawan kini menjalankan praktik di wilayah DKI Jakarta.
"Akan disampaikan kepada yang bersangkutan oleh IDI cabang," ujarnya.
Rekomendasi Muktamar XXXI
Muktamar XXXI PB IDI merekomendasikan pemberhentian secara permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Rekomendasi ini merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022.
Melalui surat tersebut diputuskan dan ditetapkan tiga hal. Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian Terawan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Maret 2022.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.
Baca SelengkapnyaIkatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaPekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaIa membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca SelengkapnyaTwedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pencabulan yang dilakukan dokter spesialis ortopedi inisial MY terhadap istri pasien yang sedang hamil TA (22), mendapat kecaman banyak pihak.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaPolisi belum menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien yang tengah hamil, TA (22), dengan terlapor dokter spesialis ortopedi MY.
Baca Selengkapnya