Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Palsukan Suket PCR
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap seorang dokter kecantikan di sebuah klinik berinisial CMW (35) karena kasus pemalsuan surat keterangan tes Antigen maupun PCR. CMW ditangkap di tempat kerjanya Klinik House of Beauty (HOB) di Jalan Andi Djemma Makassar pada Jumat (14/1).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan pengungkapan praktik pemalsuan suket hasil antigen ataupun PCR terungkap adanya informasi dari masyarakat. Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Makassar mendatangi klinik kecantikan tersebut.
"Pada hari Jumat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya klinik membuat surat keterangan hasil Antigen/PCR palsu. Anggota Satreskrim Polrestabes mendatangi klinik tersebut dan mengamankan CMW serta barang bukti satu komputer, hasil lembaran PCR palsu, nota dinas dan alat-alat PCR," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/1).
Komang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap CNW sudah melakukan praktik jual suket palsu tersebut sejak pertengahan tahun 2021. Komang membeberkan, meski suket tersebut terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi, tetapi tidak melalui pemeriksaan PCR maupun Antigen.
"Dia membuat surat keterangan hasil PCR/Antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap customer atau pemohon. Namun, dilakukan pemohon hanya mengirim KTP dan bukti transfer melalui WhatsApp," kata dia.
Komang menambahkan, CMW mematok harga surat PCR/antigen palsu tersebut sebesar Rp 75 sampai 100 ribu. Ia menyebut setidaknya sudah ada 100 orang yang menggunakan jasa CMW untuk dibuatkan suket palsu guna kepentingan perjalan udara maupun laut.
"Ini keuntungannya untuk membayar karyawan dan juga operasional salon tersebut. Disamping itu pula untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," kata dia.
Akibat perbuatannya, CMW terancam dijerat Pasal 263, 267, 268 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya