DKPP gelar sidang kode etik KPU Kabupaten Humbahas
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik KPU Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Sidang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan tiga anggota DKPP.
Dalam sidang tersebut pihak pengadu menilai KPU Humbang Hasundutan telah melanggar kode etik lantaran meloloskan dua pasangan dari satu partai (Partai Golkar) dalam Pilkada 9 Desember 2015 lalu.
Pihak pengadu menilai salah satu pasangan calon dari Golkar tidak sah maju di Pilkada serentak 2015. "Di Humbang Hasundutan dua kubu Golkar (Ical-Agung Lakosono) tidak diakui, kenapa salah satu pasangan Golkar diloloskan KPU, ini seperti main-main," kata salah satu pengadu.
Dia juga menilai Panwaslu Humbang Hasundutan melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu anggota KPU punya alasan kenapa salah satu pasangan dari Golkar lolos karena sudah memenuhi syarat maju di Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
"Ya diloloskan karena sudah memenuhi syarat ketentuan undang-undang Pilkada," jawab salah satu anggota KPU Humbang Hasundutan.
Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menanyakan kepada pengadu letak kesalahan KPU dan Panwaslu Humbang Hasundutan.
"Apa salah dia (KPU Humbang Hasundutan), kan sudah memenuhi undang-undang?," tanya Jimly kepada pengadu.
Jimly sempat menyindir pengadu bahwa pemerintah memang belum mengatur soal undang-undang cari kesalahan orang lain sehingga masalah tersebut bisa saja dimanfaatkan kepentingan tertentu.
Artikel terkait KPU juga bisa dibaca di Liputan6.com
"Kita jangan mencari-cari kesalahan orang lain. Nantinya bisa kampanye hitam ini. Soalnya ini nasib orang, dia (KPU dan Bawaslu) Humbangan Sundutan kalau terbukti salah bakal dipecat," tegas mantan Ketua MK tersebut.
"Kalau merasa benar kenapa enggak ke kasasi?" tanya pengadu kepada anggota KPU Humbangan Sundutan.
"KPU kan tugasnya penyelenggaran pemilu. Kalau mengajukan kasasi nanti dibilang punya kepentingan," jawab salah satu anggota KPU.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya