Djoko Tjandra Sakit, Sidang PK Kembali Ditunda
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) diajukan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Sidang PK itu ditunda untuk kedua kalinya dengan alasan pemohon tidak dapat hadir karena sakit.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK Djoko Tjandra selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (20/7).
Sidang sebelumnya digelar pada sekitar akhir Juni 2020. Namun sidang juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit.
Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra usai persidangan mengatakan, kalau kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Keterangan sakit pemohon dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang telah dilampirkan oleh kuasa hukum dalam sidang.
"Sakit apa tidak ada informasinya. Beliau (Djoko Tjandra) sakit, kita minta keterangannya supaya bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, dan sudah diberikan kepada kami. Dan dalam surat keterangan itu juga tidak dijelaskan secara spesifik sakitnya," kata Andi.
Djoko Tjandra menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia terdeteksi, bahkan tanggal 8 Juni 2020 mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andi mengakui bahwa kliennya benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan PK. "Hadir, bertemu dengan tim kami untuk masukkan PK-nya," kata Andir.
Terkait status kewarganegaraannya yang telah berubah, Andi mengaku belum pernah melihat bukti kewarganegaraan Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini.
"Tapi kemarin di PK itu dimasukkan dengan menggunakan KTP DKI," kata Andi.
Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut. Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi, sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini. Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaDokter Saskia menyarankan agar tidak langsung mencuci muka setelah beraktivitas di luar ruangan atau terpapar sinar matahari.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaIni adalah rumah sakit pribumi tertua. Rumah sakit itu adalah RS PKU Yogyakarta yang didirikan oleh K.H. Sudja’ dan disetujui oleh K.H. Ahmad Dahlan.
Baca SelengkapnyaIa beberapa kali ingin pindah jurusan karena menjadi dokter bukan cita-citanya
Baca SelengkapnyaDia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca Selengkapnya