Djoko Tjandra Mengaku Pernah ke London-Paris untuk Hapus Red Notice
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi atas terdakwa Tommy Sumardi dalam perkara penghapusan red notice. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (26/11).
Dalam persidangan, dia menyebut jika red notice atas nama dirinya itu sudah terhapus di Interpol International sejak sekitar 2014-2015. Saat itu, dia berada di Singapura.
"Ada (upaya penghapusan red notice) itu terjadi pada tahun 2013 atau 2014 saya enggak ingat persis, karena dasarnya adalah putusan PK nomor 12 adalah putusan yang ne bis in idem atau yang kita kenal di Inggris double jeopoardy. Saya saat itu di Singapura," kata Djoko Tjandra.
Selain itu, Djoko Tjandra mengaku menuju ke Paris dan London untuk mengajukan case review ke pengadilan di Inggris. Hal itu terkait putusan PK yang menjatuhkan hukuman 2 tahun.
"Di London dan Paris. Saya mengpoint QC, QC itu queen consul jadi kalau setiap ada kasus QC akan review ini justifid apa enggak masuk ke pengadilan. Kemudian british law system, sehingga saya QC ada 8 QC yang saya apply antara lain membahas Indonesian law QC and expert in asian law and human right," jelasnya.
"Kita ajukan case review ke interpol berdasarkan sections 1, artikel 2 bahwa putusan double jeopoardy tidak dapat dilakukan red notice, dan tidak diterima karena double jeopoardy enggak di accept di seluruh dunia. (Hasilnya) finalnya dirilis, diangkat nama red notice saya dari Interpol. Putusannya international trial putus dan mengatakan red notice atas nama Djoko Tjandra harus diangkat," sambungnya.
Selanjutnya, Djoko Tjandra menyebut telah memiliki sejumlah bukti resmi dari Interpol terkait pencabutan status red notice tersebut. Dengan begitu, dia mengaku jika namanya sudah tak ada lagi di Interpol sejak 2014 hingga 2015.
"Tahun 2014 atau 2015 saya tidak pernah berupaya masuk ke Indonesia. Saya baru berupaya masuk ke Indonesia mulai 2019," sebutnya.
"Status buronan dan DPO Indonesia apa terhapus?" tanya jaksa.
"Di internasional saya enggak jadi buron. Orang yang dicari itu hanya di Indonesia, di Imigrasi. Karena DPO masih tercatat di situ," jawabnya.
Tinggal di Berbagai Negara Selama Buron
Djoko menungkapkan, selama menjadi buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Dia menyebut sempat tinggal di Singapura, China, Papua Nugini hingga Malaysia.
"Pertama saya di Singapura, dari Singapura terus China, karena ada usaha di China, Australia, Papua Nuguni dan Malaysia," ungkapnya.
Namun, menurut dia, pelarian ke Singapura bukan untuk bersembunyi. Dia mengaku tidak seperti tidak memiliki masalah hukum. "Oh tidak (bersembunyi-red), bebas," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaMeskipun lahir di Sukabumi, Jokpin justru sangat lekat dengan Kota Jogja.
Baca SelengkapnyaKabar meninggalnya Joko Pinurbo ini dibenarkan oleh Budayawan Butet Kartaredjasa.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menyelenggarakan berbagai kegiatan saat Malam Tahun Baru pada Minggu, 31 Desember 2023 bertajuk 'Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global'.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya