Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Bom JW Marriot dan Ritz-Carlton Taufiq Bulaga Banding
Merdeka.com - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Taufiq Bulaga (TB) alias Upik Lawanga resmi mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan jika keputusan itu diambil Taufiq setelah batas waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim semenjak sidang pembacaan vonis pada Rabu (8/12) pekan lalu.
"Menurut ketua majelisnya banding," singkat Alex saat dikonfirmasi, Kamis (16/12).
Alhasil dengan diajukannya upaya hukum banding oleh terdakwa, maka perkara ini masih akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk menentukan hukuman selanjutnya terhadap Taufiq.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tindak pidana terorisme Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun vonis terhadap Taufiq diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/12) hari ini.
"Betul (sudah vonis seumur hidup), iya hari Rabu, khusus persidangan teroris," singkat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
Namun demikian terkait upaya hukum dari Taufiq atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim, Alex masih perlu waktu untuk memastikan kabar tersebut apakah melakukan upaya banding atau pikir-pikir.
"Nanti Besok saya konfirmasi ke PP (Panitera Pemgganti) nya," ujar Alex.
Perlu diketahui jika, Taufiq Bulaga yang memiliki julukan 'Professor Bom' itu tertangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
Dimana pelaku yang terlibat sejumlah aksi pemboman seperyi di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton beberapa tahun lalu. Telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006.
"Jadi tanggal 23 dan 25 November 2020, memang Densus 88 Antiteror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan beberapa DPO (daftar pencarian orang) kelompok JI (Jamaah Islamiyah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung ini diketahui merupakan ahli perakit bom. Tak hanya Taufik, beberapa terduga teroris lainnya juga diringkus.
Densus 88 juga telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti. Namun, Awi belum mau membeberkannya. Begitu juga peranan Taufik dan kawan-kawan dalam kelompok JI.
"Nanti kalau sudah dapat data lengkapnya dari Densus 88 Antiteror akan kami sampaikan di konferensi pers," kata Awi.
Selain disebut sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Taufiq juga terlibat dalam terlibat kasus bom Solo dan Cirebon.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaJokowi targetkan dua hotel rampung sebelum perayaan hari kemerdekaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menambahkan, menggeliatnya pembangunan sejumlah proyek di IKN menunjukkan semakin bertambahnya minat investor untuk berinvestasi di sana.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha hotel kini hanya bisa mengandalkan event dari pemerintah untuk mempertahankan keterisian kamar hotelnya.
Baca SelengkapnyaHujan lebat mengakibatkan genangan di sedikitnya empat titik di Kabupaten Badung dan enam titik di Kota Denpasar.
Baca SelengkapnyaBerusaha melindungi hasil karyanya, mereka menutup kolam dengan terpal. Sayang, hal ini tak berhasil dan tetap hancur.
Baca SelengkapnyaMeski terisi satu tahun sekali, namun deretan hotelnya nampak mewah.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya