Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Bom JW Marriot dan Ritz-Carlton Taufiq Bulaga Banding

Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Bom JW Marriot dan Ritz-Carlton Taufiq Bulaga Banding ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Taufiq Bulaga (TB) alias Upik Lawanga resmi mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan jika keputusan itu diambil Taufiq setelah batas waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim semenjak sidang pembacaan vonis pada Rabu (8/12) pekan lalu.

"Menurut ketua majelisnya banding," singkat Alex saat dikonfirmasi, Kamis (16/12).

Alhasil dengan diajukannya upaya hukum banding oleh terdakwa, maka perkara ini masih akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk menentukan hukuman selanjutnya terhadap Taufiq.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tindak pidana terorisme Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun vonis terhadap Taufiq diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/12) hari ini.

"Betul (sudah vonis seumur hidup), iya hari Rabu, khusus persidangan teroris," singkat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Namun demikian terkait upaya hukum dari Taufiq atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim, Alex masih perlu waktu untuk memastikan kabar tersebut apakah melakukan upaya banding atau pikir-pikir.

"Nanti Besok saya konfirmasi ke PP (Panitera Pemgganti) nya," ujar Alex.

Perlu diketahui jika, Taufiq Bulaga yang memiliki julukan 'Professor Bom' itu tertangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Dimana pelaku yang terlibat sejumlah aksi pemboman seperyi di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton beberapa tahun lalu. Telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006.

"Jadi tanggal 23 dan 25 November 2020, memang Densus 88 Antiteror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan beberapa DPO (daftar pencarian orang) kelompok JI (Jamaah Islamiyah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung ini diketahui merupakan ahli perakit bom. Tak hanya Taufik, beberapa terduga teroris lainnya juga diringkus.

Densus 88 juga telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti. Namun, Awi belum mau membeberkannya. Begitu juga peranan Taufik dan kawan-kawan dalam kelompok JI.

"Nanti kalau sudah dapat data lengkapnya dari Densus 88 Antiteror akan kami sampaikan di konferensi pers," kata Awi.

Selain disebut sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Taufiq juga terlibat dalam terlibat kasus bom Solo dan Cirebon.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Jokowi Targetkan 2 Hotel Rampung Dibangun
HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Jokowi Targetkan 2 Hotel Rampung Dibangun

Jokowi targetkan dua hotel rampung sebelum perayaan hari kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Targetkan Selesai Agustus 2024
Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Targetkan Selesai Agustus 2024

Jokowi menambahkan, menggeliatnya pembangunan sejumlah proyek di IKN menunjukkan semakin bertambahnya minat investor untuk berinvestasi di sana.

Baca Selengkapnya
Curhat Hotel Dampak Banjir Semarang: Tamu Banyak Cancel Hingga Promo Bukber Sepi
Curhat Hotel Dampak Banjir Semarang: Tamu Banyak Cancel Hingga Promo Bukber Sepi

Para pengusaha hotel kini hanya bisa mengandalkan event dari pemerintah untuk mempertahankan keterisian kamar hotelnya.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Wilayah Denpasar dan Badung Dilanda Banjir
Sejumlah Wilayah Denpasar dan Badung Dilanda Banjir

Hujan lebat mengakibatkan genangan di sedikitnya empat titik di Kabupaten Badung dan enam titik di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya
Momen Pegawai Hotel di Bali Gagal Pertahankan Tulisan dari Bunga di Kolam Renang saat Hujan Ini Viral, Bikin Nyesek
Momen Pegawai Hotel di Bali Gagal Pertahankan Tulisan dari Bunga di Kolam Renang saat Hujan Ini Viral, Bikin Nyesek

Berusaha melindungi hasil karyanya, mereka menutup kolam dengan terpal. Sayang, hal ini tak berhasil dan tetap hancur.

Baca Selengkapnya
Hotel-hotel Mewah di Kota ini Cuma Setahun Sekali Diisi, Pemiliknya Tajir Melintir Tinggal di Lereng Gunung Fokus Ibadah
Hotel-hotel Mewah di Kota ini Cuma Setahun Sekali Diisi, Pemiliknya Tajir Melintir Tinggal di Lereng Gunung Fokus Ibadah

Meski terisi satu tahun sekali, namun deretan hotelnya nampak mewah.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya