Divonis Mati, Harris Simamora Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ajukan Banding
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana mati kepada Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora (24), pembunuh sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat. Atas putusan, Harris menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kuasa Hukum Harris, Nuraini Lubis mengatakan, alasan banding karena kliennya masih muda, dan memiliki masa depan panjang, sehingga meminta pengadilan tinggi menganulir putusan pengadilan negeri Bekasi.
"Harris masih ingin bertahan hidup untuk memperbaiki kesalahannya," kata Nuraini di PN Bekasi usai sidang pada Rabu (31/7).
Menurut dia, berkas banding akan segera disusun untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang berada di Bandung.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Faris Rahman mengaku puas atas vonis tersebut karena sesuai dengan tuntutan. Tapi, pihaknya menyatakan banding untuk mengantisipasi jika permohonan terpidana dikabulkan oleh pengadilan tinggi.
"Jadi bisa kasasi ke MA, karena prosedurnya seperti itu, kalau kasasi harus ada dokumen banding sebelumnya," ujar Faris.
Harris melakukan pembunuhan terhadap empat orang yang masih satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi pada 12 November tahun lalu. Di antaranya Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah (9) dan Arya (7).
Harris menghabisi keempatnya karena sakit hati disebut sampah yang tak berguna oleh Daperum. Harris membunuh Daperum dan istrinya memakai linggis. Adapun Sarah dan adiknya Arya dicekik sampai tewas.
Harris dibekuk aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di kaki Gunung Guntur, Garut sehari setelah kejadian. Adapun linggis yang dipakai menghabisi dibuang di Kalimalang. Sampai sekarang linggis itu belum ditemukan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya