Divonis korupsi, eks wali kota Cilegon minta doa panjang umur
Merdeka.com - Mantan wali kota Cilegon, Aat Syafaat, divonis tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari yang merugikan negara Rp 15,9 miliar. Majelis hakim juga mengharuskan Aat membayar denda Rp 400 juta, jika tidak diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Sidang vonis ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/3). Hakim juga mengharuskan Aat membayar uang pengganti Rp 7,5 miliar.
Hakim menyebut Aat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur pada pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Menanggapi vonis hakim, Jaksa masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. "Kita pikir-pikir dulu," kata Jaksa Supardi.
Aat yang ditemui usai sidang menerima dengan ikhlas putusan itu. Dia malah meminta didoakan agar selama di penjara diberi umur panjang.
"Tolong doakan saya selama di dalam tahanan. Semoga saya masih punya umur dan lanjutkan pembangunan Kota Cilegon meskipun saya ada di dalam pengadilan," kata Aat.
Sekadar informasi, proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari dilakukan pemancangan tiang pertama pada akhir 2009, padahal anggarannya belum dicairkan karena anggaran itu dilakukan 2010.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnya