Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis Bersalah, Anggota DPRD Kota Malang Menangis di Pelukan Ibunda

Divonis Bersalah, Anggota DPRD Kota Malang Menangis di Pelukan Ibunda Sidang 12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - 12 Mantan anggota DPRD Kota Malang dijatuhi vonis berbeda oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Shock mendengar hukuman yang dijatuhkan, salah satu mantan anggota dewan tersebut langsung menangis memeluk sang ibu.

Vonis terhadap 12 mantan anggota dewan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman. Ia menyatakan, ke 12 terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 12 a dan pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Diana Yanti 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 1 bulan kurungan," ujarnya, Kamis (9/5).

Mendengar putusan ini, Diana pun langsung menangis serta memeluk ibunya yang setiap sidang selalu menemani.

Tak hanya Diana Yanti, hakim juga menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp117,5 juta, bila tak dibayarkan, diganti dengan 2 bulan kurungan. Sama seperti Diana, Een juga tampak menangis meski wajahnya ditutupi dengan tangan.

"Untuk terdakwa Ribut Haryanto, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 Juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta jika tidak dibayarkan selama satu bulan maka akan diganti dengan pidana selama 2 bulan kurungan," ucapnya.

Kemudian, untuk terdakwa Imam Ghozali divonis dengan 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp52 Juta jika tidak dapat dibayarkan selama satu bulan maka harta bendanya akan disita oleh negara, jika tidak mencukupi akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 bulan.

Untuk terdakwa Mohammad Fadli divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Serta wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp67 juta jika tidak dibayarkan akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 bulan.

"Terdakwa Asia Iriani divonis 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp105 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Indra Tjahyono divonis dengan 4 tahun penjara serta didenda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," tambahnya.

Sedangkan untuk terdakwa Hadi Susanto, divonis dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp106 juta jika tidak dapat membayar akan dikenakan pidana penjara selama 2 bulan.

Terdakwa Afdhal Fauza divonis dengan 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Sugiarto divonis dengan penjara selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp117 juta namun jika tidak bayar, dipidana penjara selama 2 bulan.

Untuk terdakwa Syamsul Fajrih, divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp117 juta. Jika tidak dapat mengembalikan akan dipidana penjara selama 2 bulan.

Bambang Triyoso divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta jika tidak dibayarkan akan dikenakan pidana penjara selama 2 bulan.

Selain itu hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah putusan ini dianggap inkhrah. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, beberapa terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. "Hanya terdakwa Asia Iriani dan Sugiarto yang masih pikir-pikir," ucap JPU dari KPK, Arif Suharmanto.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya KPK menetapkan ke 12 anggota DPRD Kota Malang ini sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit Rp12,5 - 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP