Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis Bersalah, Anggota DPRD Kota Malang Menangis di Pelukan Ibunda

Divonis Bersalah, Anggota DPRD Kota Malang Menangis di Pelukan Ibunda Sidang 12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - 12 Mantan anggota DPRD Kota Malang dijatuhi vonis berbeda oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Shock mendengar hukuman yang dijatuhkan, salah satu mantan anggota dewan tersebut langsung menangis memeluk sang ibu.

Vonis terhadap 12 mantan anggota dewan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman. Ia menyatakan, ke 12 terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 12 a dan pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Diana Yanti 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 1 bulan kurungan," ujarnya, Kamis (9/5).

Mendengar putusan ini, Diana pun langsung menangis serta memeluk ibunya yang setiap sidang selalu menemani.

Tak hanya Diana Yanti, hakim juga menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp117,5 juta, bila tak dibayarkan, diganti dengan 2 bulan kurungan. Sama seperti Diana, Een juga tampak menangis meski wajahnya ditutupi dengan tangan.

"Untuk terdakwa Ribut Haryanto, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 Juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta jika tidak dibayarkan selama satu bulan maka akan diganti dengan pidana selama 2 bulan kurungan," ucapnya.

Kemudian, untuk terdakwa Imam Ghozali divonis dengan 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp52 Juta jika tidak dapat dibayarkan selama satu bulan maka harta bendanya akan disita oleh negara, jika tidak mencukupi akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 bulan.

Untuk terdakwa Mohammad Fadli divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Serta wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp67 juta jika tidak dibayarkan akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 bulan.

"Terdakwa Asia Iriani divonis 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp105 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Indra Tjahyono divonis dengan 4 tahun penjara serta didenda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," tambahnya.

Sedangkan untuk terdakwa Hadi Susanto, divonis dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp106 juta jika tidak dapat membayar akan dikenakan pidana penjara selama 2 bulan.

Terdakwa Afdhal Fauza divonis dengan 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Sugiarto divonis dengan penjara selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp117 juta namun jika tidak bayar, dipidana penjara selama 2 bulan.

Untuk terdakwa Syamsul Fajrih, divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp117 juta. Jika tidak dapat mengembalikan akan dipidana penjara selama 2 bulan.

Bambang Triyoso divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta jika tidak dibayarkan akan dikenakan pidana penjara selama 2 bulan.

Selain itu hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah putusan ini dianggap inkhrah. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, beberapa terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. "Hanya terdakwa Asia Iriani dan Sugiarto yang masih pikir-pikir," ucap JPU dari KPK, Arif Suharmanto.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya KPK menetapkan ke 12 anggota DPRD Kota Malang ini sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit Rp12,5 - 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng

Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng

Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng

Baca Selengkapnya
Jawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan

Jawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan

Komeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.

Baca Selengkapnya
Diduga Kelelahan Pengamanan Pemilu, Anggota Polsek Candisari Semarang Meninggal Dunia

Diduga Kelelahan Pengamanan Pemilu, Anggota Polsek Candisari Semarang Meninggal Dunia

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengakui banyak anggotanya yang tugas mengawal pemilu jatuh sakit akibat kelelahan.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Jadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan

Jadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan

Sederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya