Divonis Bebas, Eks Juru Ukur Tanah BPN Menangis
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto tidak bersalah atas semua tuntutan hukum yang menimpa dirinya selama ini.
Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek bersama Hakim Anggota Sri Asmarani serta Tohari Tapsirin dalam putusannya menyatakan, mantan juru ukur BPN tersebut tidak melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya. Sehingga, majelis hakim menyatakan Paryoto tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum.
"Memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ke satu dan kedua serta diwajibkan mengembalikan nama baik terdakwa," kata hakim Rafiek dalam putusannya di PN Jakarta Timur, Selasa (15/12).
Putusan majelis hakim tersebut sontak membuat Paryoto tidak kuasa menahan haru atas keadilan hukum yang telah dialaminya. Seraya mendapatkan ucapan selamat dari kerabat yang hadir di persidangan, Paryoto pun nampak meneteskan air mata.
Atas putusan hakim tersebut, Paryoto yang diwakili oleh Penasihat hukumnya, Wardaniman Larosa dan Renatus Reno Gulo menyatakan sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan hakim.
Menurutnya, majelis hakim telah melihat dengan jelas bukti serta keterangan ahli yang telah dipaparkan dalam persidangan. Sehingga mendapatkan dasar yang kuat dalam memberikan putusan.
Dengan putusan itu, tim kuasa hukum berharap menjadi bukti tambahan bagi kedua tersangka lainnya, yakni Benny Tabalujan dan Achmad Djufri.
"Kami harapkan tentunya kedua tersangka lain dinyatakan tidak bersalah atas segala tuduhan selama ini," terang dia.
Vonis bebas itu sesuai harapan Paryoto. Sebelumnya, Paryoto hakul yakin tak bersalah, karena dia merasa sudah sesuai menjalankan tugasnya sebagai juru ukur saat mengukur tanah milik Benny Tabalujan pada 2011 lalu.
"Sudah ratusan kali saya melakukan pengukuran tanah. Semuanya saya jalankan sesuai SOP. Nggak beda dengan saya lakukan di tanah Cakung Barat, tapi yang satu itu membuat saya jadi tersangka," ucapnya.
Disorot Menteri ATR
Sebelumnya, Paryoto bersama dengan dua orang lain yakni, Benny Tabalujan dan Ahmad Jufri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang bernama Abdul Halim. Halim mengklaim memilik hak atas 38 sertifikat tanah di Kampung Baru RT 09 RW 08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.
Namun belakangan diketahui kalau penerbitan hak atas 38 sertifikat tanah milik Abdul Halim bermasalah. Bahkan 10 pejabat yang menerbitkan sertifikat tersebut dijatuhi sanksi, lantaran banyak menabrak sejumlah aturan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR BPN), Sofyan Djalil bahkan sempat menyinggung kasus ini. Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berjuang untuk melawan mafia tanah yang berseliweran untuk meraup keuntungan.
Pihaknya juga mengaku selalu bertindak keras menghadapi mafia tanah ini. Bahkan, Sofyan bilang sampai harus menghukum beberapa pejabat ATR BPN yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Bayangkan di Jakarta Timur. Saya terpaksa menghukum 9 pejabat BPN. Ada yang dipecat, ada yang dicopot jabatan, dibuang ke tempat jauh sebagai hukuman, diturunkan pangkat segala macam. Sembilan orang itu melakukan pelanggaran yang kita pikir mafia itu bisa bergerak," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11).
Menurutnya, sekarang mafia tanah sudah melakukan banyak cara untuk melancarkan aksinya bahkan hingga menyewa buzzer untuk mengecoh pihak berwenang.
"Mafia sekarang itu mulai pakai media, buzzer, untuk melawan seolah-olah dia jadi korban. (Contoh kasus) kakek yang ditipu pendeta, apa urusannya, bagi kita mafia, ya, tetap mafia, mau itu kakek atau apa, enggak masalah," ujar Sofyan.
Di sisi lain, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani mengungkapkan, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga ‘bermain’ dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaUntuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaSaat asyik goyang, Maruli turut mengajak sejumlah prajurit untuk tos bersama.
Baca Selengkapnya