Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Ajukan Banding
Merdeka.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap ekspor benih lobster. Vonis lima tahun itu dijatuhkan setelah Edhy diniali terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terkait ekspor benih lobster.
"Banding sudah diajukan kemarin," kata kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (23/7).
Soesilo menilai vonis lima tahun diberikan kepada kliennya kurang tepat. Sebab menurut dia, pembuktian mengenai uang suap diterima Edhy hingga kini masih sumir.
"Fakta pembuktiannya sumir. Penerimaan uang yang dituduhkan ke Edhy itu tidak pernah diketahui pak Edhy dan lewat rekening pak Edhy yang mana, itu tidak bisa dibuktikan," ujar dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan pidana lima tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Edhy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Dua menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denda kurungan selama tiga bulan," kata Albertus saat bacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 Ribu Dolar AS yang disesuaikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," ujar hakim.
Kemudian hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan yang baik dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan. Belum pernah dihukum. Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," katanya.
Seluruh hukuman tersebut sebagaimana mengacu pada dakwaan premier Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhkan hukuman tambahan pidana berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (politik) kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, selama tiga tahun. Edhy sebelumnya divonis 5 tahun penjara.
"Empat menjatuhkan pidana tambahan terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Hakim Ketua Albertus Usada, saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/7).
Pencabutan hak dipilih tersebut berdasarkan pertimbangan Edhy yang pernah menempati jabatan publik selaku menteri maupun anggota DPR tidak memberikan teladan baik, atas perilaku korupsi yang dilakukannya.
"Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang merupakan penyelenggaraan negara untuk dapat berperan aktif melaksanakan tugas kewajiban nya untuk memberikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.
"Ketiga bahwa yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa justru menciderai amanat yang diembannya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi sehingga perbuatan ini tidak hanya mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi. Namun juga menciderai amanat yang diembannya sebagai menteri Kelautan dan Perikanan," lanjut Albertus.
Atas hal tersebur, Albertus menyampaikan tujuan dicabut hak dipilihnya Edhy sebagai langkah melindungi hak bagi masyarakat tidak memilih pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif dan berikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Maka dipandang perlu mencabut hak sebagian politik terdakwa yaitu pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik kepada terdakwa selama waktu tertentu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya sesuai tertuang dalam amar putusan," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPenemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaAri meminta para pendukung mengajak keluarganya untuk menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaRatusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaBegini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.
Baca Selengkapnya