Ditunda Rabu depan, sidang Jessica akan hadirkan ahli IT
Merdeka.com - Usai mendengar kesaksian ahli forensik dan ahli toksikologi, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang tersebut kembali digelar Rabu (10/8) depan.
"Sidang kami tunda dan kembali digelar pada Rabu (10/8) depan pukul 09.00 WIB," kata Hakim Ketua Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Padahal, jika dirunutkan agenda persidangan, sidang seharusnya kembali dilanjutkan Kamis (4/8) besok. Namun dikarenakan Hakim Ketua ada agenda persidangan lainnya, maka sidang itu pun harus ditunda.
"Karena besok majelis hakim banyak perkara yang ditangani selain kasus ini, sidang ditunda Rabu pekan depan," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi, mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan saksi IT dalam sidang selanjutnya.
"Saksi ahli toksikologi ini lagi, ahli forensik, ahli IT, dan kalau yang mulia berkenan, akan kami hadirkan saksi dari penyidik Polsek Tanah Abang," ucap JPU Ardito.
"Baik silakan dihadirkan dalam sidang Rabu depan," ucap Kisworo sembari menutup sidang hari ini.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaJadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca SelengkapnyaKapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca SelengkapnyaAcara internal ini digelar setelah beberapa hari Anies-Cak Imin keliling keluar daerah.
Baca SelengkapnyaBerikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaEnny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
Baca Selengkapnya