Dituduh Curi Motor, Hatta Dibunuh 6 Rekannya Lalu Dibuang dalam Karung
Merdeka.com - Jajaran Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, meringkus lima dari enam pelaku pembunuhan terhadap Sukirman Hatta (27) yang mayatnya ditemukan dalam karung di semak-semak. Satu pelaku yang menjadi otak kejahatan ditetapkan sebagai buronan.
Kelima pelaku adalah Panja (39), Ongki (29), Topan (32), Mayen (22) dan Romsadi (31). Mereka tinggal tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih.
Pembunuhan berencana itu diawali dengan penjemputan korban oleh tersangka Panja dan Romsadi di rumahnya, Jumat (7/6) malam. Korban dibawa ke ujung desa yang sudah ditunggu empat pelaku lain.
Setiba di TKP, tersangka Topan menuduh korban mencuri sepeda motor miliknya. Namun tuduhan itu dibantah korban yang membuat Topan naik darah. Topan menyuruh rekan-rekannya memegangi kedua tangan korban.
Dalam sekejap, Topan membacok leher korban dengan parang dari arah depan. Korban yang sudah berlumuran darah kembali ditusuk dan dipukuli. Korban pun tewas dan mayatnya diseret ke semak-semak.
Panik aksinya ketahuan, para tersangka memutuskan memasukkan mayat korban dalam karung. Awalnya akan dibuang ke sungai, lantaran motor tersangka tiga kali terjatuh akibat jalanan licin membuat rencana itu batal dilakukan.
Mayat korban akhirnya dibuang ke kebun karet di Desa Payuputat, Prabumulih Barat. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka membuang motor dan barang-barang milik korban ke tempat berbeda. Keesokan harinya, mayat korban ditemukan warga dan berhasil diidentifikasi.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Topan dan PO (DPO). Empat tersangka lain membantu menjemput dan membuang mayat korban.
"Satu tersangka ditangkap di rumahnya dan empat yang lain menyerahkan diri. Kami masih buru satu pelaku yang merupakan otak pembunuhan," ungkap Tito, Rabu (12/6).
Dijelaskannya, motif pembunuhan lantaran tersangka Topan menuduh korban mencuri sepeda motornya. Hanya saja, tuduhan itu tidak disertai barang bukti.
"Pembunuhan ini terencana, mereka kami kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Rita Kebingungan Cari Suami, Naik Motor Bareng dari Karawang Terpisah di Bakauheni Mau Mudik ke Ketapang
Petugas gabungan di Lampung kemudian membantu menenangkan pemudik asal Karawang, Jawa Barat tersebut.
Baca Selengkapnya17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaMotor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama
Motor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FOTO: Membeludak, Ribuan Pemudik Motor Padati Pelabuhan Ciwandan Banten untuk Menyeberang ke Sumatera
Kepadatan terjadi di Pelabuhan Ciwandan pada hari pertama puncak arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaArus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang
Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaMomen 2 Pria Sigap Bantu Pengendara yang Sedang Dorong Motornya saat Hujan Deras, Aksinya Tuai Pujian
Mendapati seorang pengendara yang sedang mendorong motornya di tengah derasnya hujan, dua pria ini langsung membantunya.
Baca SelengkapnyaPencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi
Pelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPasutri di Tasik Kompak Curi Motor, Suami jadi Eksekutor dan Istri Tugasnya Mengawasi
Atas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca Selengkapnya