Ditjen Polpum Kemendagri revisi Permendagri soal Pemantauan Orang & Lembaga Asing
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat revisi Permendagri No 49/2010 tentang Pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing. Selain itu rapat juga membahas revisi Permendagri No 50/2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Kantor Ditjen Polpum Kemendagri, Jakarta Pusat.
Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, tujuan dari rapat ini adalah untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan bidang Politik dan Pemerintahan Umum dengan Kementerian atau Lembaga dalam rangka penyamaan persepsi serta mendapat masukan dan saran yang konstruktif. Hal ini untuk mengakomodir permasalahan serta aturan yang sudah ada sehingga regulasi yang sudah Direvisi dapat menjawab permasalahan dan dapat berjalan efektif serta implementatif guna pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing di daerah.
Soedarmo menerangkan bahwa substansi pengaturan, merupakan penyesuaian terhadap peraturan undang-undang baru seperti UU tentang Pemerintahan Daerah dan Ke-Imigrasian.
Ditjen Polpum Kemendagri gelar rapat revisi Permendagri ©2017 Merdeka.com
"Dalam hal ini pengertian Orang Asing akan diperluas, bahwa Orang Asing adalah setiap orang bukan Warga Negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia, seperti Diplomat, Tenaga Ahli/Pakar/Akademisi, Wartawan dan Pembuat Film Asing, Artis Asing, Rohaniawan Asing, keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing, dan pemberi kerja Tenaga Asing," papar Soedarmo, Kamis (16/11) kemarin.
Soedarmo menambahkan bahwa lembaga asing dibatasi dalam ketentuan umum baik Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah. Sedangkan terkait dengan penguatan mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing akan dilaksanakan melalui pembentukan tim koordinasi yang merupakan tim terpadu lintas instansi terkait di daerah.
Menurut Soedarmo isu tenaga kerja asing semakin menguat sejak dua tahun terakhir. Hal ini diketahui dengan ditemukannya tenaga kerja asing ilegal atau pekerja asing yang bekerja tetapi menggunakan Visa Kunjungan.
"Hal ini sebagai salah satu dampak kebijakan bebas Visa kunjungan bagi 169 negara sehingga membuka ruang bagi WNA berkunjung ke Indonesia, sementara instrumen pemantauan dan pengawasan belum mampu menghadapi hal tersebut," terangnya.
Ditjen Polpum Kemendagri gelar rapat revisi Permendagri ©2017 Merdeka.com
Khusus peran Kominda dalam pemantauan orang asing dan lembaga asing maupun tenaga kerja asing di daerah, agar disinkronkan dengan wacana revisi Permendagri tentang Kominda menjadi Forum Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.
"Perlu masukan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam menyesuaikan peran Kepala Daerah dalam hal Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana diatur juga dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaData KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca Selengkapnya“Saya sudah mengusulkan untuk sedang diproses mengenai peningkatan daripada tunjangan dari pegawai imigrasi yang berada di pulau terluar,"
Baca Selengkapnya