Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditilang karena lawan arus, pria di Bogor hajar polisi dengan kursi

Ditilang karena lawan arus, pria di Bogor hajar polisi dengan kursi Razia lalu lintas. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan seorang pria berinisial YD karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi lalu lintas, Aiptu Khusni.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Aiptu Khusni menjadi korban penganiayaan pada saat dirinya sedang melaksanakan tugas di Jalan Raya KH Abdullah Bin Nuh, Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (8/3/2018).

Saat itu, ia sedang melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melawan arus. Ketika melakukan penilangan, tiba-tiba muncul pelaku yang melawan arus.

Korban, kata Ulung, mencoba memberi peringatan agar tidak melawan arus. Namun, pelaku justru tidak menggubris ucapan korban.

"Korban kemudian menindak dengan penilangan, tapi pelaku malah menantang berkelahi sambil nyebut saya orang belakang. Korban kemudian dipukul dari belakang menggunakan kursi hingga berdarah dan dilarikan ke rumah sakit," ucap Ulung, di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (14/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, pelaku mengaku melakukan pemukulan itu karena merasa tidak senang adanya kehadiran polisi yang melakukan penilangan di kampungnya.

"Pelaku ngakunya warga situ, dia nggak suka ada polisi yang nilang di situ," sebutnya.

Lanjutnya, pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolresta Bogor Kota. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan tersebut.

"Ini pelaku utama. Kita juga masih buru satu pelaku lagi yang terlibat kejadian itu. Pelaku dijerat pasal penganiayaan dan Pasal 212 KUHP melawan anggota bertugas dengan ancaman enam tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP