Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditemani Jane Shalimar, Vanessa Angel Jalani Wajib Lapor ke Polda Jatim

Ditemani Jane Shalimar, Vanessa Angel Jalani Wajib Lapor ke Polda Jatim Vanessa Angel. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Dua artis, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila yang terjerat prostitusi artis kembali mendatangi ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (7/1). Meski tidak datang bersamaan, keduanya diduga tengah menjalani wajib lapor.

Kedatangan Vanessa dan Avriellya nyaris tidak terendus media. Informasi yang didapat merdeka.com, Vanessa Angel datang didampingi Jane Shalimar. Sedangkan, Avriellya Shaqqila datang sendirian.

Baik Vanessa dan Avriellya sama-sama menolak berkomentar banyak. Mereka hanya mengaku datang untuk melengkapi berkas saja.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harisandi membenarkan keduanya tengah melakukan wajib lapor. "Wajib lapor saja," ujarnya singkat, Senin (7/1).

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol luki Hermawan menyatakan jika penyidik menemukan 45 artis dan 100 model yang terlibat jaringan dua muncikari ES dan TN.

"Kemarin kan sudah dua yang diperiksa (Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila), jadi tinggal 43, nanti kita panggil beberapa oknum secara marathon, secara bergantian," ujar Kapolda, Senin (7/1).

Dia menambahkan, selain mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat jaringan prostitusi online dibawah muncikari ES dan TN, penyidik juga sudah mengantongi foto-foto artis dan model.

"Nama-nama sudah kami pegang semuanya, tarifnya juga sudah ada, sesuai dengan tingkat kepopulerannya. Termasuk fotonya juga sudah ada," terangnya.

Terkait dengan tarif dan fee, Kapolda menyatakan antara satu artis dengan lainnya memiliki harga yang berbeda. Hal itu tergantung dari tingkat kepopuleran sang artis. Semakin populer, maka tarifnya akan semakin mahal.

"Perjanjiannya DP 30 persen, setelah ketemu baru pelunasan. Masing-masing bervariasi, ada yang terima 25 persen, baru sisanya dibagi-bagi. Kayak kemarin dibagi langsung 35 juta diambil korban, dan sisanya baru dibagi," ujarnya.

Dalam kasus prostitusi online artis yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, Polda Jatim telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni ES dan TN. Keduanya merupakan muncikari.

Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menerangkan kedua tersangka tersebut berperan mempromosikan para artis atau selebgram melalui media sosial khususnya instagram.

"Kemudian kedua muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Mereka juga diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.

Namun, pengusaha berinisial R, pria hidung belang yang memesan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, dipastikan lolos dari jeratan hukum. Sebab, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat menjerat pemakai atau pengguna jasa prostitusi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tidak ada pasal regulasi dalam undang-undang, ketika seseorang memakai jasa prostitusi.

"Dalam undang-undang memang tidak ada regulasi. Kita ini kan hanya menjalankan regulasi," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP