Ditegur Kapolri, Kapolres Bekasi revisi surat edaran soal fatwa MUI
Merdeka.com - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana mengaku mendapatkan teguran keras dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah menerbitkan surat edaran tentang Kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.
"Sudah tahu ditegur," kata Umar ketika dikonfirmasi, Senin (19/12).
Hal ini ditengarai dengan edaran surat dengan nomor B/42401/XII/2016/Restro Bks Kota ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di Kota Bekasi. Salah satu rujukan surat tersebut berupa Fatwa MUI No. 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim.
"Akan direvisi, nanti diedarkan kembali," kata Umar.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mengeluarkan surat edaran kamtibmas ke sejumlah pengusaha di wilayah setempat. Surat bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, itu dikeluarkan pada 15 Desember 2016.
Adapun surat itu merujuk pada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim, dan Kirsus Sat Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.
Berikut isi surat edaran Kapolres:
1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.
2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat hindu, budha, konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.
3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya