Disidang DKPP Karena jadi Saksi Cagub, Ketua KPU Palembang Klaim Bukan Timses
Merdeka.com - Ketua KPU Palembang, Eftiyani, diperiksa dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Bawaslu Sumsel, Senin (4/3). Dia dilaporkan ke DKPP karena pernah menjadi saksi calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018.
Di hadapan majelis, Eftiyani mengakui sempat menjadi saksi calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel Dodi Reza Alex-Giri Ramanda Kiemas dan hadir dalam pleno rekapitulasi perolehan suara di KPU Sumsel 8 Juli 2018. Menurutnya, dia mendapat mandat dari tim pemenangan karena dianggap berpengalaman dalam pemilu.
"Saya ditunjuk jadi saksi, diminta tim pasangan nomor empat Dodi Reza Alex dan Giri Ramanda Kiemas, tapi saya bukan tim sukses, tidak berafiliasi dengan partai apapun," ungkap Eftiyani.
Dia berdalih tak pernah terlibat dan masuk dalam kepengurusan partai apapun. Hal itu terjadi sebelum dan sesudah dirinya menjabat Ketua KPU Palembang periode 2009-2014.
"Saya bukan pengurus partai, bukan simpatisan partai. Saya ditunjuk sebagai saksi karena pengalaman saya pernah duduk di KPU," ujarnya.
Sementara itu, pengadu Ricky Yudistira mengatakan, dirinya mengetahui teradu Eftiyani menjadi saksi cagub Sumsel dari layar yang disediakan KPU Sumsel saat pleno rekapitulasi berlangsung. Dirinya kaget Eftiyani justru dilantik menjadi Ketua KPU Palembang tujuh bulan kemudian atau Januari 2019.
"Saya punya bukti surat mandat Eftiyani sebagai saksi yang ditandatangani pasangan calon dan tiga partai pengusung, itu disampaikan dalam aduan saya. Saya anggap Eftiyani terlibat dalam partai politik atau politik praktis," kata dia.
Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang itu berharap majelis DKPP memberikan sanksi sesuai undang-undang jika teradu terbukti melanggar kode etik. Dirinya berharap pemilu di Palembang berlangsung demokratis tanpa ditumpangi pihak-pihak berkepentingan.
"Demokrasi yang jujur, bebas, adil, dan demokratis. Itu tujuan saya mengadukan kasus ini ke DKPP," ujarnya.
Sementara itu, Ketua majelis yang juga anggota DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya akan mengkaji keterangan pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi yang disampaikan di persidangan.
"Pengadu menilai teradu yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani berafiliasi dengan partai. Dan syarat menjadi komisioner KPU tidak boleh terlibat dalam partai lima tahun sebelumnya," kata Muhammad.
Dia mengakui kasus serupa pernah diproses DKPP. Hanya saja, majelis memiliki pandangan berbeda dalam menentukan keputusan akhir.
"Nanti dianalisa dulu, jika terbukti melanggar apa sanksinya, dipecat atau peringatan. Kalau tidak bersalah nama baiknya harus direhabilitasi," terangnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Muhammad selaku anggota DKPP, bersama tim pemeriksa daerah Provinsi Sumsel, yakni Febrian (unsur masyarakat), Junaedi (Bawaslu Sumsel), dan Amran Muslimin (unsur KPU Sumsel), itu sempat diwarnai skorsing. Hal ini terjadi karena gangguan teknis, yakni pengeras suara tak berfungsi optimal.
Baru beberapa menit sidang dibuka, Ketua Majelis Muhammad mengeluhkan mikrofon yang sering macet. Alhasil, dia pun meminta teknisi memperbaikinya.Setelah normal, Muhammad kembali melanjutkan sidang dengan meminta pengadu memperkenankan diri. Namun, lagi-lagi alat pengeras suara kembali macet.
Ketua majelis pun ambil alih. Muhammad terlihat kesal dengan kejadian itu."Kenapa mikrofonnya ini. Mestinya sebelum sidang dipersiapkan dulu," kata Muhammad.
Tak lama, mikrofon kembali tak berfungsi. Muhammad akhirnya memutuskan menskor sidang untuk memberikan waktu kepada teknisi memperbaikinya. Selang 30 menit kemudian, sidang kembali dibuka.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya