Diserahkan ke Kejati Sumut, mantan Bupati Tapteng segera diadili
Merdeka.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut, Sukran Jamilan Tanjung, tak lama lagi akan diadili. Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah melimpahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
"Kita sudah terima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua (P22) dari penyidik Polda Sumut pada Senin (29/10) kemarin," kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Kamis (1/11).
Pihak Kejati Sumut sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus itu. Berkas dakwaan pun segera disusun agar perkara penipuan dan penggelapan ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
"JPU-nya Kadlan Sinaga. Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan," ucap Sumanggar.
Dia memaparkan, Sukran tidak ditahan di penjara. "Tidak ditahan. Dia tahanan kota," ucap Sumanggar.
Sukran menjadi tersangka berdasarkan laporan Joshua Marudutua Habeahan ke Polda Sumut pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Dia dilaporkan bersama Amirsyah Tanjung.
Dalam kasus ini, korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar. Sukran yang menjabat sebagai bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta Rp 450 juta kepada korban. Uang itu disebutkan sebagai uang administrasi untuk mendapatkan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Uang sudah diberikan, tapi proyek itu tidak terealisasi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya