Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disaksikan masyarakat, pasangan gay di Aceh dicambuk 87 kali

Disaksikan masyarakat, pasangan gay di Aceh dicambuk 87 kali Pasangan gay dicambuk 86 kali di Aceh. ©2018 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Pasangan sesama jenis (gay) dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak 87 kali setelah dipotong masa tahanan dari 90 kali diputuskan oleh Mahkamah Syariah Aceh. Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat (13/7).

Eksekusi cambuk yang digelar halaman masjid setelah pelaksanaan salat Jumat disaksikan oleh ratusan masyarakat. Algojo yang telah disiapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh secara bergantian mencabuk terpidana liwaht (berhubungan sesama jenis).

Pasangan liwaht itu adalah Nyakrab Bumin dan Muhammad Rustam. Keduanya dicambuk sebanyak 87 kali di depan umum. Kedua melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pasal 63 ayat (1) itu mengatur tentang hukum tentang liwaht.

Selain itu Kejari Banda Aceh juga mencabuk 13 terpidana lainnya. Yaitu terpidana ikhtilath sebanyak 9 orang melanggar pasal 25 ayat (1) qanun Hukum Jinayat. Masing-masing mereka dihukum antara 21 sampai 26 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Sisanya terpidana khamar melanggar pasal 16 ayat (1) dan (2) qanun tersebut. Mereka didera cambuk antara 15 sampai 30 kali cambuk di muka umum oleh algojo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Tarmizi Yahya mengatakan, hukum cambuk ini dilakukan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam.

"Kami sebenarnya tak menginginkan ada pelanggaran. Akan tetapi demi penegakan hukum cambuk harus kita lakukan demi terciptanya Banda Aceh yang Islami dan gemilang," kata Tarmizi Yahya.

Tarmizi Yahya mengingatkan bahwa cambuk untuk ajang untuk mengejek atau menertawakan yang dicambuk itu. Tetapi ini harus menjadi pelajaran bagi semua, agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.

Dia juga mengingatkan, saat proses cambuk berlangsung agar anak-anak tidak diperbolehkan menonton. Karena dalam qanun tersebut bagi anak-anak di bawah umur dilarang untuk menyaksikannya.

"Ini untuk menjaga psikologi yang tumbuh pada anak."

Sementara itu Kepala Satpol PP dan Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, selama ini keberadaan gay dan pelanggar syariat Islam telah meresahkan masyarakat. Sehingga perlu adanya penegakan hukum agar keresahan itu tidak ada lagi di Banda Aceh.

"Semua tahu, masyarakat tidak suka dengan keberadaan gay di Banda Aceh," tegasnya.

Muhammad Dayat juga mengingatkan, hukum cambuk ini berlaku untuk siapapun, bukan hanya untuk masyarakat kecil saja. Bila ada elit politik dan pejabat negara yang tersandung pelanggaran syariat juga akan diesekusi cambuk.

"Siapa pun akan dicambuk, tak terkecuali. Bukan hanya masyarkat biasa saja," imbuhnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP