Dirut Jiwasraya Bantah Rekayasa Hasil Laporan Keuangan 2018
Merdeka.com - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko membantah bahwa jajaran direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwasraya meminta PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk merekayasa hasil laporan keuangan pada 2018. Hal itu diungkap Hexana saat hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
“Saya tidak tahu (rekayasa hasil laporan),” ujar Hexana menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Aldres Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Aldres kemudian membeberkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), M. Jusuf Wibisana, selaku auditor PwC, yang menyatakan ada permintaan dari direksi dan komisaris agar laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya pada 2018 mencatatkan kerugian.
Namun, Jusuf menolak lantaran permintaan tersebut melanggar standar audit PwC.
“Pak Jusuf, dalam BAP-nya bilang, ada permintaan dari direksi dan komisaris AJS dibuat rugi tapi PwC tidak mau karena itu melanggar standar audit mereka,” kata Aldres membacakan BAP Jusuf.
Aldres kemudian mempertanyakan alasan penggantian PwC sebagai kantor akuntan publik untuk audit laporan keuangan 2018 Asuransi Jiwasraya.
“Karena Pak Jusuf tidak bisa memenuhi TOR (Term of Reference). Kewenangan menentukan Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah pemegang saham,” jawab Hexana.
Lebih lanjut, Aldres mempertanyakan hasil audit laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya 2017 yang mendapatkan opini tidak wajar atau adverse opinion. Dia meminta konfirmasi kepada Hexana bahwa opini tersebut muncul karena rasio pencapaian solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC), tetapi bukan akibat investasi.
“Iya, karena perhitungan cadangan. Iya (terkait RBC). Tidak ada karena investasi,” kata Hexana.
Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi Asuransi Jiwasraya lain juga diagendakan hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus tersebut. Para petinggi tersebut antara lain mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, dan eks Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.
Dua nama terakhir belum sempat dihadirkan dalam persidangan lantaran sidang diskors dan ditunda akibat Hendrisman Rahim, salah satu terdakwa, dilaporkan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya