Dirjen Otda akui Ratu Atut pernah konsultasi soal pilkada ulang
Merdeka.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengakui Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah pernah konsultasi padanya soal pilkada Lebak. Menurutnya, konsultasi dilakukan melalui telepon yang disambungkan langsung dari ajudan Atut kepadanya.
"Ada telpon masuk ke saya dari ajudan Bu Atut Gubernur Banten. Ajudan bilang, Pak Dirjen ini Bu Gubernur mau bicara. Saya terima dan terjadilah pembicaraan," ujar Djohermansyah saat bersaksi untuk terdakwa Ratu Atut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6).
Awalnya, kata Djohermansyah, Atut menanyakan apakah dimungkinkan melaksanakan Pilkada pada tahun 2014. Djohermansyah mengatakan, tidak bisa lantaran 2014 adalah tahun Pemilu.
"(Atut tanya) boleh tidak dilaksanakan Pilkada tahun 2014. Saya bilang itu tahun Pemilu, Pilkada tidak boleh dilakukan Tahun 2014. Harus selesai tahun 2013," ujarnya.
Kemudian, lanjut Djohermasnyah, Atut kembali bertanya. Apakah dimungkinkan melaksanakan Pilkada ulang.
"Saya bilang, pilkada ulang dari praktik dimungkinkan. Kalau pilkada induk tidak boleh," ujarnya.
Akan tetapi, saat itu, Atut tidak menyebutkan pilkada mana yang akan dilakukan ulang. Namun di tahun tersebut, Djohermansyah, mengetahui adanya Pilkada Lebak di Provinsi Banten.
"Iya itu saya tahu, antara lain ya di Lebak itu," ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Djohermansyah dihubungi Atut untuk menanyakan bagaimana pelaksanaan teknis Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak.
Atut menelepon Djohermansyah setelah bertemu calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. Saat itu, Amir melapor terkait adanya peluang dikabulkannya perkara gugatan Pilkada Lebak tahun 2013 di MK. Sehingga, Atut pun merespon dengan menelepon untuk berkonsultasi kepada Djohermansyah.
Hari ini, selain Djohermansyah bersaksi untuk Atut, ajudan Akil Mochtar, Alming Aling juga turut bersaksi. Alming telah hadir di Pengadilan Tipikor dan tengah bersaksi untuk Ratu Atut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut tetap memastikan tidak akan pandang bulu apabila ada prajurit TNI AD yang terbukti tidak netral.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaSimak kisah cinta putri kolonel TNI dengan perwira berpangkat Lettu. Ternyata berawal dari dikenalkan sang ayah.
Baca SelengkapnyaNasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaPesan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di hadapan ratusan prajuritnya
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnya