Dirjen Daglu Kemendag resmi ditetapkan tersangka suap Dwelling Time
Merdeka.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Non Aktif, Partogi Pangaribuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dwelling time (bongkar muat barang) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ia mengatakan Partogi terbukti terlibat dalam kasus suap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya aliran dana ke rekening miliknya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan sinkronisasi alat bukti yang diambil penyidik pada waktu proses geledah serta adanya aliran dana di rekening saudara PP yang kita singkronisasi terbukti melawan hukum," kata Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (30/7) malam.
Partogi, kata dia, menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB dan hingga Jumat dini hari. Dalam pemeriksaan tersebut, Iqbal mengatakan, pihaknya mengajukan 25 pertanyaan dan belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Terhadap PP malam ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara maraton. Pemeriksaan berlanjut besok pagi, apakah nanti akan ditahan atau tidak," kata Iqbal.
Ia menuturkan Partogi dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 3 dan 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU dan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12a, b, dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTK.
Iqbal mengatakan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Menurut tim satuan tugas khusus, Komisaris Polisi Setyo Bimo mengungkapkan uang 42 ribu dollar dan 10 ribu dollar yang disita dalam penggeledahan di kementerian perdagangan merupakan milik Partogi.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, pada hari ini. Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma mengatakan, Partogi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Ya benar, tadi datang pukul 09.00 WIB dan sedang ada pemeriksaan terhadap Partogi Pangaribuan. Masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma saat dihubungi wartawan, Kamis (30/7).
Menurut dia, Partogi dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan uang yang disita dari salah satu staf Direktorat Jenderal Daglu saat penggeledahan pada Selasa (28/7) kemarin. Uang disita dari seorang berinisial R, yang merupakan salah satu staf Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Daglu. Uang tersebut senilai 40 ribu USD.
Diketahui, Polda Metro Jaya menggeledah Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7). Hasil dari penggeledahan, Polda menahan dua tersangka dengan inisial MU dan ME terkait suap, gratifikasi dan pencucian uang. Sedangkan tersangka IM yang diketahui sedang berada di luar negeri, Polda Metro Jaya telah kerja sama dengan Interpol.
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, mereka berinisial ME dan IM Sementara MU diketahui sebagai calo sekaligus importir. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR meminta Kejagung mesti bersikap adil kepada semua pihak.
Baca SelengkapnyaDirjen Kementan sampai Geleng-Gelengan Kepala Diperas SYL Sejak 2021, Harus Urunan Karena Tak Punya Anggaran
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRatusan pasien terpaksa dievakuasi untuk memastikan bangunan rumah sakit aman dihuni pasca gempa.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca Selengkapnya