Diringkus di indekos, ibu ini gelapkan 24 mobil rental
Merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah meringkus seorang ibu yang menggelapkan puluhan mobil rental. Pelaku adalah Muniroh (47) warga Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Pelaku kasus pengelapan dan penipuan puluhan unit kendaraan mobil rental itu sebelumnya telah diburu beberapa pekan oleh Satreskrim Polres Rembang.
"Pelaku ditangkap tim Resmob Polres Jepara saat berada di kos-kosannya di Kota Semarang," kata Kapolres Rembang AKBP Muhamad Kurniawan Sabtu (28/2) di Mapolres Rembang, Jawa Tengah.
Hadir sejumlah pemilik rental mobil dan barang bukti berupa puluhan mobil rental.
Kurniawan menjelaskan, saat ini pelaku berikut barang bukti sebanyak 24 unit kendaraan berbagai merek diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rembang.
"Modus tersangka dibantu dua orang rekannya yang saat ini telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka melakukan aksinya dengan berbagai cara. Mulai sewa mobil dengan alasan untuk tugas keluar kota hingga dengan iming-iming kepada pemilik rental kalau pelaku mendapatkan proyek pengadaan operasional sewa kendaraan rental untuk sebuah perusahaan. Setelah teken kontrak dengan pemilik rental kemudian oleh pelaku kendaraan kendaraan itu di gadaikan," terangnya.
Kurniawan mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil dari penggelapan puluhan unit mobil rental tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
"Bagi korban dalam hal ini pemilik mobil rental yang hendak mengambil barang bukti kendaraan tidak dipungut biaya sepeserpun," ungkapnya.
Kiki Nunung Riyanto (40) salah satu pemilik rental yang juga pemilik bengkel ketok berasuransi mengaku sebelumnya mengenal pelaku yang saat itu bekerja di salah satu asuransi ternama datang mengaku mendapatkan proyek.
"Pelaku mengaku mendapatkan kucuran dana proyek mobilisasi sebesar Rp 1,5 miliar. Akhirnya saya tertarik dan menyewakan sebanyak 4 unit kendaraan berbagai jenis," tuturnya.
Kristiawan salah satu pemilik rental mobil korban penggelapan asal Sarang, Kabupaten Rembang yang ikut dalam gelar perkara berharap kendaraannya segera bisa diambil dan kembali beroperasi.
"Paling tidak kasusnya sudah tuntas dan tinggal menunggu penyelesaian proses penyelidikan dan mobil saya bisa saya gunakan bekerja kembali," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 Junto 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam perjalanannya, dia beberapa kali berhenti untuk beristirahat di posko partai koalisi pasangan AMIN.
Baca SelengkapnyaDeretan 5 Mobil termahal di dunia ada yang mencapai Rp69 miliar. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaBukan mengenakan jasa sopir, AHY bahkan mengendarai mobil sendiri saat melakukan perjalanan dinas ke Cianjur, Jawa Barat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSalah satu penyedia jasa sewa mobil listrik di Pulau Dewata adalah Baliqu Car Rental, pelopor sewa mobil listrik pertama di Bali.
Baca SelengkapnyaSimak kisah keluarga unik berikut, nekat keliling Indonesia pakai mobil sedan.
Baca SelengkapnyaNantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca SelengkapnyaSebelum menggunakan mobil listrik untuk mudik, ada beberapa hal yang harus diketahui agar perjalanan terasa lebih aman dan nyaman.
Baca Selengkapnya