Direktur ATKP Makassar Dinonaktifkan, Orang Tua Korban Ingin Kasus Tetap Diusut
Merdeka.com - Direktur Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Agus Susanto resmi dinonaktifkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Minggu (10/2). Keputusan itu menyusul kasus tewasnya taruna bernama Aldama Putra Pongkala, (19) sepekan lalu yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya.
Pelda Daniel Pongkala, (43), orang tua korban yang ditemui di kediamannya di kompleks AURI, Makassar, Minggu (10/2), saat diminta tanggapannya mengatakan hal tersebut adalah risiko jabatan.
"Kasus ini telah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kalau memang karena kasus anak kami ini pak direktur dinonaktifkan, itu mungkin karena dianggap tidak berhasil dalam mendidik taruna dan taruninya, itu ganjaran bagi dia. Sebenarnya kami tidak harapkan seperti itu tapi kalau perintah dari atas, apalah daya. Itu risiko jabatan," kata Daniel.
Yang lebih penting lagi saat ini, kata Daniel, adalah proses hukum kasus tersebut yang kini sudah bergulir di kepolisian. Dia berharap banyak terhadap pihak kepolisian dari jajaran Polrestabes Makassar untuk mengusut secepat-cepatnya dan setuntas-tuntasnya.
Taruna ATKP Makassar yang tewas dianiaya senior ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari
Sementara itu, dari kepolisian sendiri hingga saat ini baru menetapkan satu tersangka penganiayaan atas nama Muhammad Rusdi, (21), taruna senior tingkat 2 di ATKP Makassar.
Adapun Daniel meyakini kalau putra tunggalnya itu dianiaya tidak oleh satu orang saja karena indikasinya kuat dilihat dari model luka di tubuh putranya, dan kebiasaan atau tradisi pola relasi senior junior di kampus taruna tersebut.
"Kami yakin tidak mungkin hanya satu orang yang menganiaya karena melihat model luka yang diderita anak saya. Bagian pinggang kanannya hancur. Selain itu juga, anak saya dianiaya di salah satu kamar yang isinya ada 10 taruna senior. Saat penganiayaan terjadi, saya tidak yakin kalau sembilan taruna lainnya itu hanya menonton," tutur Daniel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ujang Darmawan Hadi Saputra yang juga dikondirmasi masih bersikukuh kalau pelaku hanya satu orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu atas nama MR (Muhammad Rusdi).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, menerangkan bahwa pelaku atas nama MR itu melakukan tindakan penganiayaan tersebut seorang diri," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentolan KKB Alenus Tabuni Diterbangkan ke Timika
Pentolan KKB Alenus Tabuni alias Kobuter dipindahkan dari Ilaga ke Timika, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Deretan Aksi Kriminalitas Alenus Tabuni, Anggota KKB Ditangkap Satgas Damai di Puncak Papua
Alenus Tabuni telah diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Kabupaten Puncak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaSosok Taruna Akpol ini Bukan dari Keluarga Sembarangan, Keturunan Raja & Pamannya Jenderal Bintang 3 Polri
Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) ini ternyata punya keluarga bukan orang sembarangan.
Baca SelengkapnyaKasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan
Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaPN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya