Dirayu Komang, Ni Putu tertipu investasi bodong
Merdeka.com - Kepolisian Polsek Mendoyo, Jembrana, Bali membekuk pelaku penipuan dan penggelapan berkedok investigasi bodong. I Komang Ariana (27), ditangkap di rumahnya di Banjar Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," terang Kanit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, Minggu (16/9).
Dia menjelaskan, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Ni Putu Yuliani (34), asal Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, sebesar Rp 25 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan Januari 2016 silam. Saat itu pelaku merayu korban agar mau berinvestasi di usaha miliknya. Saat itu pelaku kepada korban mengaku memiliki usaha yang telah berizin, yakni Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Atas bujuk rayu pelaku, akhirnya korban bersedia berinvestasi di usaha milik pelaku. Namun kenyataannya pelaku tidak memiliki izin usaha apapun, termasuk UKM," ujar Artha Kumara.
Investasi dari korban oleh pelaku kemudian diputar atau dipinjamkan kepada beberapa warga. Sayangnya hingga saat ini pelaku tidak pernah mengembalikan uang korban, termasuk keuntungan yang dijanjikan. Diduga ada warga lain yang menanamkan modal kepada pelaku, namun belum melapor.
Pelaku pada awal tahun 2017 juga sempat mendirikan koperasi simpan pinjam dan telah memiliki izin usaha koperasi. Pelaku menjadi ketua koperasi. Namun pada akhir tahun 2017, koperasi milik pelaku goyah. Ratusan nasabah yang menabung di koperasi berulang kali demo meminta uang dikembalikan.
"Dari pendataan awal jumlah dana nasabah koperasi yang tidak bisa dikembalikan pelaku mencapai tiga miliar rupiah lebih," imbuh Artha.
Namun saat ini, menurut Artha, yang ditangani adalah kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong pada tahun 2016 lalu. Sedangkan masalah dana koperasi yang tidak bisa dikembalikan pelaku masih dalam pendalaman karena hingga saat ini belum ada nasabah yang melapor.
"Kami juga mengimbau jika ada warga yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polsek Mendoyo untuk memudahkan proses hukum pelaku," tutupnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya