Diprotes Warga Serpong, Hotel di Tengah Perumahan Sudah Kantongi Izin
Merdeka.com - Pelaku usaha hotel di sepanjang Jalan Anggrek Serat, Perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 RT 2 RW 12 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, mengklaim telah memiliki izin operasional usaha.
"Awal berdiri kos-kosan, sudah sembilan tahun. Kalau dari bos saya pendiri tempat ini, mereka sudah ada izin juga, sudah diberi izin juga dan saya sebagai penjaga hanya menjalankan usaha ini saja," kata Riri, penjaga Hotel M Pavilion di Blok AH nomor 18 Perumahan Anggrek Loka sektor 2.2, BSD, Kamis (25/3).
Dia kemudian menunjukkan bukti surat pengumuman pembayaran pajak hotel. Dalam surat pengumuman pajak Hotel tertanda Badan Pendapatan daerah (Bapenda) kota Tangsel itu, menyebutkan pajak hotel dengan nomor NPWD hotel M Pavilion dipungut pajak hotelnya oleh Bapenda Kota Tangsel, tertanda atas nama Wali Kota dan Kepala Bapenda Tangsel.
Tidak hanya M Pavilion, Hotel Aira Rooms yang berada di Blok Kost AH nomor 15 melalui pegawainya Soleh, juga menunjukkan NPWD pajak hotel yang dibayarkan ke Bapenda Tangsel.
"Surat izin mungkin ada, tapi sama pemiliknya, kalau saya tidak ada. Kalau itu pajak," ungkap dia.
Sementara Hendra, pengelola Red Doorz di Jalan Anggrek Serat Blok AH nomor 2 juya mengaku melengkapi operasional hotelnya dengan izin yang lengkap. Berupa Nomor Induk Berusaha, Tanda Usaha Pariwisata dan izin lokasi.
"Sejak awal sudah bangunan hotel. Baru setahun ini beroperasi. Setahu saya kalau sekelas Red Doorz lagi proses pembelajaran, karena kelas Red Doorz ini belum tahu apakah kelas bintang 1, 2, 3 atau berapa," kata dia.
Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Revi Charita menerangkan, Bapenda Tangsel, berkewajiban mendata setiap pelaku usaha yang melakukan pungutan pajak usahanya, untuk menyetorkan ke Bapenda Tangsel.
"Setiap pelaku usaha baik kuliner, hotel, hiburan dan lain-lain pasti wajib menjadi wajib pajak daerah (WPD), terkait itu (surat pengumuman NPWD ) pasti dia sudah terdaftar di kita sebagai WPD. Terkait izin dan lain -lain itu kewenangan DPMPTSP," jelas Revi.
Selanjutnya, pelaku usaha yang telah terdaftar dengan Nomor Pokok WPD wajib membayarkan pajak daerahnya. Sesuai tarif pajak usaha berdasarkan Peraturan Wali kota (Perwal)
"Setelah mendaftar, dia wajib membayar kewajiban pajak secara berkala setiap bulan, yang jatuh tempo setiap tanggal 21. Besarannya untuk pajak hotel 10 persen," ungkap Revi.
Namun begitu, dia belum dapat menunjukkan ketaatan pajak pariwisata hotel, dari sejumlah hotel tidak berizin yang berdiri di sepanjang Jalan Anggrek Serat, Perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 itu.
Dia menyebutkan, dari 108 NPWD hotel yang ada di Tangsel, penerimaan dari sektor pariwisata Hotel pada triwulan pertama tahun 2020 sebesar Rp8,3 miliar lebih besar dibanding realisasi penerimaan pajak pariwisata Hotel pada triwulan I 2021 yang baru sebesar Rp5,4 miliar lebih.
"Secara umum untuk kondisi sekarang kita lihat awal tahun 2021 sudah cukup lumayan, dari realisasi yang bergerak ada kenaikan. Meski untuk triwulan pertama 2021 ini realisasinya lebih rendah dibanding triwulan pertama 2020 lalu sebelum Covid-19," kata dia.
Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Sapto Pratolo memastikan bahwa 5 bangunan hotel di kawasan perumahan elit itu, tidak memiliki izin pariwisata hotel.
"Terkait perizinan pariwisata untuk hotel di area perumahan Anggrek Loka, setelah di cek pada data base kami, tidak ada izin nya. Ya kalau tidak ada izinnya pasti ilegal," ungkap Kabid Sosbud DPMPTS Kota Tangsel, Sapto Pratolo dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, lima hotel kelas Melati di area perumahan Anggrek Loka Sektor 2.2 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, bikin warga setempat resah. Warga berharap Pemkot Tangsel, bertindak menghentikan aktivitas penyewaan kamar di dalam lokasi perumahan tersebut.
"Jelas kami sangat terganggu dengan adanya aktivitas penyewaan kamar di dalam area perumahan kami. Perlu diketahui bahwa area ini adalah kawasan residensial, bukan komersial," tegas Juru bicara warga perumahan Anggrek Loka, Rafael ditemui Senin (22/3).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbasnya usaha restoran hingga hotel di sepanjang wilayah Pantura menjadi gulung tikar.
Baca SelengkapnyaPenampakan kamar yang menghadap ke kolam renang serasa berada di hotel
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaInilah gambaran rumah impian Ayu Ting Ting yang sedang dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaMeski terisi satu tahun sekali, namun deretan hotelnya nampak mewah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Seoul berencana membangun hotel dan gedung perkantoran di Sungai Han menggunakan dana masyarakat.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaSuasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.
Baca Selengkapnya