Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa Polisi, Yusuf Mansur Mengaku Tidak Kenal Terdakwa Kasus Perumahan Fiktif

Diperiksa Polisi, Yusuf Mansur Mengaku Tidak Kenal Terdakwa Kasus Perumahan Fiktif Ustaz Yusuf Mansur diperiksa polisi terkait kasus perumahan fiktif. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Ustaz Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi selama dua jam lebih oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Dia diperiksa terkait kasus perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence, Sidoarjo, yang mencatut namanya.

Usai diperiksa selama dua jam, ustaz Yusuf Mansur mengaku telah memberikan keterangannya pada polisi terkait dengan kasus tersebut. Dia menerangkan tidak terlibat dalam kasus penipuan ini. Dia bahkan menyatakan tidak mengenal orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Yang perlu dicatat, pertama tidak pernah ada interaksi apapun. Apakah saya kenal dengan terdakwa, saya bilang tidak. Pernah berhubungan, tidak juga. Pernah ketemu, nah di situ saya lupa," katanya, Jumat (6/3).

Dikonfirmasi soal apakah dia pernah diendorse oleh tersangka, mengingat ada video tausyiahnya yang beredar, Yusuf langsung menampiknya. Sebab ia merasa selama ini tidak pernah menandatangani kerja sama apapun dengan tersangka.

"Tidak (diendorse), keuntungan apalagi. Saya juga tidak pernah ke TKP, tidak ada tanda tangan (kerja sama). Soal video itu, mungkin beliau menayangkan tausiah apa gitu, dan itu dianggap sebagai sebuah endorse an. Padahal itu, tausiah-tausiah biasa," tegasnya.

Kendati demikian dia mengatakan tidak akan menuntut pelaku karena telah mencatut namanya. Dia mengaku menyerahkan semua proses hukum ke polisi.

"Tidak (menuntut), nama saya kan bukan punya saya. punya Allah, jadi enggak apa-apa. Kita maafin aja, Tapi proses hukum yang ke korban-korban kan mesti dikembalikan," katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan berdasarkan hasil penyidikan Yusuf tidak terbukti terlibat dalam kasus ini. Namanya hanya dicatut tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ada jumpa pers dengan Ustaz Yusuf Mansyur mengenai perumahan tersebut. Yang ada adalah tentang kutipan tausiyah dari beliau menyampaikan pada umat atau warga, seolah-olah itu sebagai endorse," katanya.

Sebelumnya, nama Ustaz Yusuf Mansur terseret kasus penipuan perumahan syariah fiktif, Multazam Islamic Residence, di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan seorang berinisial MS sebagai tersangka. MS merupakan Direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama. MS mengiming-imingi korbannya dengan hunian bernuansa syariah, lengkap dengan fasilitas perumahan yang menunjang. Namun nyatanya semua itu hanya tipuan.

Bahkan lahan yang ditawarkan bakal dibangun perumahan pun masih dimiliki oleh orang lain dan bukan merupakan aset PT Cahaya Mentari Pratama. Setidaknya ada 32 orang lebih yang menjadi korban penipuan ini, dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP