Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa polisi, saksi akan singgung Ketum PBNU tak terima fitnah Jonru

Diperiksa polisi, saksi akan singgung Ketum PBNU tak terima fitnah Jonru Jonru di Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memeriksa dua saksi terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) yang diduga dilakukan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru. Dua saksi tersebut adalah Guntur Romli dan Slamet Abidin.

Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Muannas Al Aidid ikut mendampingi dua saksi tersebut. Menurut dia, dua saksi tersebut akan membeberkan postingan Jonru ya dinilai bernada provokatif dan bernuansa SARA.

"Dua saksi yang kita ajukan ini adalah saksi yang tau persis tentang Jonru. Tentang apakah benar postingan-postingan itu dari akun Jonru dan kedua apakah benar akun-akun itu masuk ke dalam ujaran kebencian dan adu domba mungkin nanti saksi yang akan menjelaskan," kata Muanas di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9).

Guntur Romli menambahkan, dia akan membeberkan apa yang diketahui soal Jonru kepada penyidik. "Intinya saya datang sebagai warga negara yang baik saya dipanggil penyidik PMJ saya akan sampaikan apa yang saya tahu dan saya alami," kata Guntur.

Guntur juga menceritakan soal unggahan Jonru yang bernada fitnah karena menuding PBNU menerima aliran dana Rp 1,5 triliun untuk mendukung penetapan Perppu Ormas. Padahal dana tersebut diperuntukkan kredit usaha mikro.

"Uang Rp 1,5 triliun itu kan kredit untuk usaha menengah kader NU. Nah NU kan salah satu pihak yang digandeng oleh pemerintah selain beberapa ormas lainnya," tambah Guntur.

Guntur mengaku sudah bertemu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Said Aqil tidak terima dengan tuduhan Jonru. "Beliau sangat tidak menerima tuduhan itu," ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru dilaporkan Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Muannas Al Aidid, atas kasus ujaran kebencian (hate speech) ke Polda Metro Jaya. Jonru harus berurusan dengan polisi buntut kisruh unggahan di media sosialnya dalam salah satu acara televisi, Selasa (29/8) malam lalu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP