Diperiksa KPK sebagai tersangka, Bupati Lampung tengah malah kampanye Pilgub Lampung
Merdeka.com - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap terhadap DPRD atas persetujuan pinjaman Pemkab Lampung Timur Tahun Anggaran 2018. Dalam kesempatan itu, Mustafa sempat menceritakan sedikit pengalamannya selama mendekam di Rumah Tahanan.
Pantauan merdeka.com, politisi NasDem itu tiba di gedung KPK sekira pukul 10.40 WIB. Sambil mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Mustafa mengaku mendapat perlakuan baik dari petugas KPK meski berstatus tersangka dugaan memberi suap.
"Ya saya diperlakukan baik oleh para petugas KPK dengan baik," ujar Mustafa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Meski berstatus tersangka, Mustafa meminta seluruh simpatisannya tetap mendukungnya dalam Pilgub Lampung dengan memilih nomor 4, nomor urut yang diperolehnya dari KPUD.
"Saya minta pendukung tetap solid, pokoknya nomor 4 kece," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Mustafa dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam oleh penyidik.
Penetapan tersangkanya merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu 14 Februari dan Kamis 15 Februari 2018 di tiga lokasi.
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.
Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya