Diperiksa gratifikasi Anas, Nazaruddin ngoceh korupsi e-KTP
Merdeka.com - Terpidana kasus suap wisma atlet M Nazaruddin hari ini kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Nazaruddin diperiksa untuk kasus penerimaan hadiah/janji (gratifikasi) terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana Hambalang.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
Nazaruddin sendiri telah hadir di KPK sejak pukul 09.25 WIB. Saat datang, seperti biasa mantan bendum partai demokrat itu berkicau soal pejabat yang terlibat korupsi dalam proyek negara.
Kali ini, Nazaruddin berkicau soal proyek e-KTP yang menyebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi 'kecipratan' fee proyek tersebut. Nazaruddin mengatakan Gamawan melakukan pembohongan publik.
"Jadi gini saya pertama mau bilang bahwa Mendagri, melakukan pembohongan publik bahwa Mendagri bilang waktu membahas anggaran APBN 2011 adalah ketua Aria Azhar, itu bohong. Bahwa APBN 2011 tentang e-KTP itu dibahas di bulan September, Oktober 2010. Ketuanya Melchias Markus Mekeng, makanya saya bingung, kalo seorang Mendagri orang baik, bukan orang baik, pura-pura baik," ujar Nazaruddin.
Saat ditanya bagaimana tanggapannya laporkan Gamawan ke Polda, Nazaruddin tampak enggan berkomentar. Dia terus mengoceh proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu telah di mark up sebesar Rp 2,5 triliun.
"Jadi gini ini proyek nilainya Rp 5,9 triliun, saya, Novanto, semua merekayasa proyek ini bahwa mark up Rp 2,5 triliun," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaJika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaLimpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnya